<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Garuda Indonesia (GIAA) Menang Atas Gugatan Greylag Entities</title><description>Garuda Indonesia menang atas gugatan graylag entities.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/320/2977125/garuda-indonesia-giaa-menang-atas-gugatan-greylag-entities</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/320/2977125/garuda-indonesia-giaa-menang-atas-gugatan-greylag-entities"/><item><title>Garuda Indonesia (GIAA) Menang Atas Gugatan Greylag Entities</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/320/2977125/garuda-indonesia-giaa-menang-atas-gugatan-greylag-entities</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/320/2977125/garuda-indonesia-giaa-menang-atas-gugatan-greylag-entities</guid><pubDate>Kamis 29 Februari 2024 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/29/320/2977125/garuda-indonesia-giaa-menang-atas-gugatan-greylag-entities-zhkOhEdZFQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia menangkan gugatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/29/320/2977125/garuda-indonesia-giaa-menang-atas-gugatan-greylag-entities-zhkOhEdZFQ.jpg</image><title>Garuda Indonesia menangkan gugatan (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Garuda Indonesia menang atas gugatan graylag entities. Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.
Keputusan tersebut semakin memperkuat langkah perbaikan kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui payung hukum restrukturisasi. Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release. Selanjutnya, Greylag Entities diperintahkan untuk membayar sebesar 80.000 Euro kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Gabung InJourney, Erick Thohir: Kalau Bisa Sebelum Oktober 

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha.
&amp;ldquo;Sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu,&amp;rdquo; kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat Angkut 109.072 Calon Jamaah Haji

Sebelumnya, pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan Judicial Release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.
Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara, terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU GIAA yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022. Di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu perseroan menerima sejumlah  gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh  Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, di mana  gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat  diterima.
Kemudian, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New  South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan  tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya  Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi tersebut  juga telah dimenangkan oleh GIAA.
&quot;Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk  memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban perseroan  sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung  optimal,&quot; ujar Irfan.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen perseroan untuk memastikan  proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga  terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan  kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.
&amp;ldquo;Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi  fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan, dengan  berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tutur Irfan.
Dia menekankan bahwa kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU  merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam  memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan  secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar  keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia  di masa mendatang.
Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh  perseroan, lanjut Irfan, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan  para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis GIAA ke  depannya.
&amp;ldquo;Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya  melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan  secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,&amp;rdquo; tutup  Irfan.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Garuda Indonesia menang atas gugatan graylag entities. Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.
Keputusan tersebut semakin memperkuat langkah perbaikan kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui payung hukum restrukturisasi. Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release. Selanjutnya, Greylag Entities diperintahkan untuk membayar sebesar 80.000 Euro kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Gabung InJourney, Erick Thohir: Kalau Bisa Sebelum Oktober 

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha.
&amp;ldquo;Sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu,&amp;rdquo; kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat Angkut 109.072 Calon Jamaah Haji

Sebelumnya, pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan Judicial Release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.
Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara, terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU GIAA yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022. Di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu perseroan menerima sejumlah  gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh  Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi, di mana  gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat  diterima.
Kemudian, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New  South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan  tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya  Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi tersebut  juga telah dimenangkan oleh GIAA.
&quot;Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk  memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban perseroan  sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung  optimal,&quot; ujar Irfan.
Irfan menambahkan, sejalan dengan komitmen perseroan untuk memastikan  proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga  terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan  kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.
&amp;ldquo;Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi  fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan, dengan  berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,&amp;rdquo; tutur Irfan.
Dia menekankan bahwa kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU  merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam  memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan  secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar  keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia  di masa mendatang.
Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh  perseroan, lanjut Irfan, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan  para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis GIAA ke  depannya.
&amp;ldquo;Dengan indikator kinerja keuangan yang semakin membaik, utamanya  melalui pertumbuhan pendapatan, proses pemulihan kinerja kami harapkan  secara bertahap dapat terus tumbuh positif secara konsisten,&amp;rdquo; tutup  Irfan.</content:encoded></item></channel></rss>
