<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Siap Bangun Gedung di IKN Seluas 13.800 Meter Persegi</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membangun gedung di IKN Nusantara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/470/2977270/ojk-siap-bangun-gedung-di-ikn-seluas-13-800-meter-persegi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/470/2977270/ojk-siap-bangun-gedung-di-ikn-seluas-13-800-meter-persegi"/><item><title>OJK Siap Bangun Gedung di IKN Seluas 13.800 Meter Persegi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/470/2977270/ojk-siap-bangun-gedung-di-ikn-seluas-13-800-meter-persegi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/02/29/470/2977270/ojk-siap-bangun-gedung-di-ikn-seluas-13-800-meter-persegi</guid><pubDate>Kamis 29 Februari 2024 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/02/29/470/2977270/ojk-siap-bangun-gedung-di-ikn-seluas-13-800-meter-persegi-ODNTQlDoDc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK siap bangun gedung di IKN (Foto: OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/02/29/470/2977270/ojk-siap-bangun-gedung-di-ikn-seluas-13-800-meter-persegi-ODNTQlDoDc.jpg</image><title>OJK siap bangun gedung di IKN (Foto: OJK)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc2Ny81L3g4dGs0ZG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membangun gedung di IKN Nusantara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian dengan otorita IKN dan menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (29/2/2024).
Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:
Bank Mandiri Bangun Kantor Berbasis Digital di IKN, Jokowi: Kota Ini Akan Beda


Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan bahwa perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:
Fokus Pengamanan IKN Jelang HUT RI, KSAD Maruli: TNI AD Tak Bentuk Satuan Baru


&amp;ldquo;Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).
Aman menjelaskan, tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah  Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat  Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 meter persegi.  Adapun, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian  dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK  berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.
&amp;ldquo;Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program  pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung  kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur  sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di  Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN,&amp;rdquo; ujar Aman.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yOS8xLzE3Nzc2Ny81L3g4dGs0ZG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membangun gedung di IKN Nusantara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian dengan otorita IKN dan menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Kamis (29/2/2024).
Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono disaksikan Presiden RI Joko Widodo di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:
Bank Mandiri Bangun Kantor Berbasis Digital di IKN, Jokowi: Kota Ini Akan Beda


Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan bahwa perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:
Fokus Pengamanan IKN Jelang HUT RI, KSAD Maruli: TNI AD Tak Bentuk Satuan Baru


&amp;ldquo;Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).
Aman menjelaskan, tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah  Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat  Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 meter persegi.  Adapun, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian  dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK  berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.
&amp;ldquo;Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program  pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung  kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur  sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di  Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN,&amp;rdquo; ujar Aman.</content:encoded></item></channel></rss>
