<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi VI DPR Sebut Tiktok Langgar Permendag 31, Ini Penjelasannya</title><description>Tiktok Shop diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 31 tahun 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/01/320/2977707/komisi-vi-dpr-sebut-tiktok-langgar-permendag-31-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/01/320/2977707/komisi-vi-dpr-sebut-tiktok-langgar-permendag-31-ini-penjelasannya"/><item><title>Komisi VI DPR Sebut Tiktok Langgar Permendag 31, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/01/320/2977707/komisi-vi-dpr-sebut-tiktok-langgar-permendag-31-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/01/320/2977707/komisi-vi-dpr-sebut-tiktok-langgar-permendag-31-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2024 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/01/320/2977707/komisi-vi-dpr-sebut-tiktok-langgar-permendag-31-ini-penjelasannya-6sh3c8dr3w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TikTok Shop diduga langgar aturan permendag (Foto: tubefilter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/01/320/2977707/komisi-vi-dpr-sebut-tiktok-langgar-permendag-31-ini-penjelasannya-6sh3c8dr3w.jpg</image><title>TikTok Shop diduga langgar aturan permendag (Foto: tubefilter)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Tiktok Shop diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasalnya fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.
Dalam beleid tersebut, aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-Commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

BACA JUGA:
KemenkopUKM Beberkan Daftar Pelanggaran Operasional TikTok Shop


&quot;Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan,&quot; kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK, Kamis (29/2/2024).
Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur eCOmmerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah. Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti eCommerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.

BACA JUGA:
Integrasikan Tokopedia dan TikTok, GOTO Butuh Waktu 1,5 Bulan


&amp;ldquo;Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan,&quot; kata dia.
&quot;Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial,&quot; sambungnya.
Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta KPPU juga turun tangan.
&quot;Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai  otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat  dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap  dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap  pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan,&quot; kata dia.
&quot;Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan  terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi  wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh  Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di  masa depan,&quot; kata dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Tiktok Shop diduga telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasalnya fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.
Dalam beleid tersebut, aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai e-Commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

BACA JUGA:
KemenkopUKM Beberkan Daftar Pelanggaran Operasional TikTok Shop


&quot;Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan,&quot; kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK, Kamis (29/2/2024).
Amin menyadari, Kementerian Perdagangan memang memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur eCOmmerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Maka sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah. Tapi nyatanya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti eCommerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.

BACA JUGA:
Integrasikan Tokopedia dan TikTok, GOTO Butuh Waktu 1,5 Bulan


&amp;ldquo;Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan,&quot; kata dia.
&quot;Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial,&quot; sambungnya.
Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini meminta KPPU juga turun tangan.
&quot;Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai  otoritas antimonopoli, menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat  dalam skema bisnis terlarang atau tidak. Jika tidak ada ketegasan sikap  dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap  pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan,&quot; kata dia.
&quot;Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan  terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi  wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh  Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di  masa depan,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
