<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Sanksi Akulaku, Ini Alasannya</title><description>OJK menyatakan pihaknya telah resmi mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/04/320/2978881/ojk-cabut-sanksi-akulaku-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/04/320/2978881/ojk-cabut-sanksi-akulaku-ini-alasannya"/><item><title>OJK Cabut Sanksi Akulaku, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/04/320/2978881/ojk-cabut-sanksi-akulaku-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/04/320/2978881/ojk-cabut-sanksi-akulaku-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 04 Maret 2024 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/04/320/2978881/ojk-cabut-sanksi-akulaku-ini-alasannya-ZCNXEebBmc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Cabut Sanksi Akulaku (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/04/320/2978881/ojk-cabut-sanksi-akulaku-ini-alasannya-ZCNXEebBmc.jpg</image><title>OJK Cabut Sanksi Akulaku (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNC8xLzE3Nzg5OS81L3g4dHQyYjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya telah resmi mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku. Pencabutan sanksi telah dilakukan pada 29 Februari 2024 lalu.
&amp;ldquo;Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/3/2024).

BACA JUGA:
OJK Catat IHSG Menguat ke 7.316 hingga Februari 2024

Agusman menyebut bahwa pencabutan sanksi dilakukan karena Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. Ke depan, lanjut dia, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

BACA JUGA:
OJK Siap Bangun Gedung di IKN Seluas 13.800 Meter Persegi

&amp;ldquo;Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha buy now pay later-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Agusman.Sebelumnya, melayangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNC8xLzE3Nzg5OS81L3g4dHQyYjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya telah resmi mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku. Pencabutan sanksi telah dilakukan pada 29 Februari 2024 lalu.
&amp;ldquo;Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/3/2024).

BACA JUGA:
OJK Catat IHSG Menguat ke 7.316 hingga Februari 2024

Agusman menyebut bahwa pencabutan sanksi dilakukan karena Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. Ke depan, lanjut dia, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

BACA JUGA:
OJK Siap Bangun Gedung di IKN Seluas 13.800 Meter Persegi

&amp;ldquo;Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha buy now pay later-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; imbuh Agusman.Sebelumnya, melayangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.</content:encoded></item></channel></rss>
