<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Bakal Tendang Saham Nusantara Inti (UNIT)</title><description>PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) di suspensi lebih dari tiga tahun lamanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/05/278/2979119/bei-bakal-tendang-saham-nusantara-inti-unit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/05/278/2979119/bei-bakal-tendang-saham-nusantara-inti-unit"/><item><title>BEI Bakal Tendang Saham Nusantara Inti (UNIT)</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/05/278/2979119/bei-bakal-tendang-saham-nusantara-inti-unit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/05/278/2979119/bei-bakal-tendang-saham-nusantara-inti-unit</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2024 09:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/05/278/2979119/bei-bakal-tendang-saham-nusantara-inti-unit-LPOqVr5irs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham UNIT bakal delisting (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/05/278/2979119/bei-bakal-tendang-saham-nusantara-inti-unit-LPOqVr5irs.jpg</image><title>Saham UNIT bakal delisting (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) di suspensi lebih dari tiga tahun lamanya. Kondisi ini berpeluang menjadi dasar bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghapusan pencatatan secara paksa alias force delisting.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, sebuah saham dapat dihapus apabila suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah berlangsung sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

BACA JUGA:
137 Saham Hijau, IHSG Menguat ke Level 7.296


&amp;ldquo;Masa suspensi saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk telah mencapai 36 bulan pada tanggal 1 Maret 2024,&amp;rdquo; tulis BEI dalam pengumuman, dikutip Selasa (5/2/2024).
Diketahui, perusahaan tekstil ini menghadapi sejumlah masalah kepatuhan seperti belum menyampaikan laporan keuangan terakhir, hingga lalai dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

BACA JUGA:
IHSG Diprediksi Melemah, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini


Delisting paksa berpotensi dilakukan apabila perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan seiring kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Ini baik menyangkut kondisi finansial, hukum, maupun kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Saat ini saham UNIT hanya dapat diperdagangkan di Pasar Negosiasi.  Saham UNIT juga menjadi bagian dari konstituen Papan Pemantauan Khusus,  akibat masalah likuditas yang rendah ditambah belum memenuhi ketentuan  jumlah saham free float.
Hingga 31 Januari 2024, pemegang saham UNIT yang berasal dari publik  atau masyarakat masih tersisa 53,24 juta. Angka ini paling dominan yakni  mencapai 70,6% dibandingkan investor lain, seperti Lenovo Worldwide  sebanyak 21,78%, dan Bloom International sebesar 7,62%.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) di suspensi lebih dari tiga tahun lamanya. Kondisi ini berpeluang menjadi dasar bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghapusan pencatatan secara paksa alias force delisting.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, sebuah saham dapat dihapus apabila suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah berlangsung sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

BACA JUGA:
137 Saham Hijau, IHSG Menguat ke Level 7.296


&amp;ldquo;Masa suspensi saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk telah mencapai 36 bulan pada tanggal 1 Maret 2024,&amp;rdquo; tulis BEI dalam pengumuman, dikutip Selasa (5/2/2024).
Diketahui, perusahaan tekstil ini menghadapi sejumlah masalah kepatuhan seperti belum menyampaikan laporan keuangan terakhir, hingga lalai dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

BACA JUGA:
IHSG Diprediksi Melemah, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini


Delisting paksa berpotensi dilakukan apabila perseroan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan seiring kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Ini baik menyangkut kondisi finansial, hukum, maupun kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Saat ini saham UNIT hanya dapat diperdagangkan di Pasar Negosiasi.  Saham UNIT juga menjadi bagian dari konstituen Papan Pemantauan Khusus,  akibat masalah likuditas yang rendah ditambah belum memenuhi ketentuan  jumlah saham free float.
Hingga 31 Januari 2024, pemegang saham UNIT yang berasal dari publik  atau masyarakat masih tersisa 53,24 juta. Angka ini paling dominan yakni  mencapai 70,6% dibandingkan investor lain, seperti Lenovo Worldwide  sebanyak 21,78%, dan Bloom International sebesar 7,62%.</content:encoded></item></channel></rss>
