<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop Teten Geram, TikTok Shop Masih Transaksi di Medsos</title><description>Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki geram lantaran TikTok Shop masih melanggar aturan Permendag.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/06/320/2979957/menkop-teten-geram-tiktok-shop-masih-transaksi-di-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/06/320/2979957/menkop-teten-geram-tiktok-shop-masih-transaksi-di-medsos"/><item><title>Menkop Teten Geram, TikTok Shop Masih Transaksi di Medsos</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/06/320/2979957/menkop-teten-geram-tiktok-shop-masih-transaksi-di-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/06/320/2979957/menkop-teten-geram-tiktok-shop-masih-transaksi-di-medsos</guid><pubDate>Rabu 06 Maret 2024 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/06/320/2979957/menkop-teten-geram-tiktok-shop-masih-transaksi-di-medsos-iRjQwaSayt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teten tegaskan tiktok masih langgar aturan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/06/320/2979957/menkop-teten-geram-tiktok-shop-masih-transaksi-di-medsos-iRjQwaSayt.jpg</image><title>Teten tegaskan tiktok masih langgar aturan (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki geram lantaran TikTok Shop masih melanggar aturan Permendag. Teten menilai, TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
Aturan yang dimaksud Teten adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
Hampir Rampung, Migrasi TikTok dan Tokopedia Sudah 87%


&quot;TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia,&quot; tegasnya, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, TikTok harus memiliki fungsi sama dengan media sosial lainnya seperti Instagram. Media sosial seharusnya hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. TikTok dianggap berbeda karena pengguna bisa langsung melakukan pembelian di media sosial tersebut.
&quot;Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau TikTok dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga ,&quot; kata Teten.

BACA JUGA:
11 Cara Ampuh untuk Menambah Followers TikTok 


Menurutnya, TikTok harus dikenakan sanksi jika tidak mengikuti aturan Permendag. Teten khawatir, TikTok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.
&quot;Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau  menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia  123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk  ke E-Commerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang  yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah  ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan  transaksinya,&quot; ucapnya Teten.
Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba  maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media  sosial itu mengakuisisi eCommerce Tanah Air - Tokopedia. Karena istilah  tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023.
&quot;Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak,  datangnya juga dari TikTok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar,  saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu,&quot; kata  dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki geram lantaran TikTok Shop masih melanggar aturan Permendag. Teten menilai, TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
Aturan yang dimaksud Teten adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
Hampir Rampung, Migrasi TikTok dan Tokopedia Sudah 87%


&quot;TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia,&quot; tegasnya, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, TikTok harus memiliki fungsi sama dengan media sosial lainnya seperti Instagram. Media sosial seharusnya hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. TikTok dianggap berbeda karena pengguna bisa langsung melakukan pembelian di media sosial tersebut.
&quot;Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau TikTok dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga ,&quot; kata Teten.

BACA JUGA:
11 Cara Ampuh untuk Menambah Followers TikTok 


Menurutnya, TikTok harus dikenakan sanksi jika tidak mengikuti aturan Permendag. Teten khawatir, TikTok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.
&quot;Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau  menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia  123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk  ke E-Commerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang  yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah  ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan  transaksinya,&quot; ucapnya Teten.
Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba  maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media  sosial itu mengakuisisi eCommerce Tanah Air - Tokopedia. Karena istilah  tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023.
&quot;Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak,  datangnya juga dari TikTok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar,  saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu,&quot; kata  dia.</content:encoded></item></channel></rss>
