<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikut Syarat dan Cara Naik Pangkat PNS</title><description>BKN telah memberlakukan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980020/berikut-syarat-dan-cara-naik-pangkat-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980020/berikut-syarat-dan-cara-naik-pangkat-pns"/><item><title>Berikut Syarat dan Cara Naik Pangkat PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980020/berikut-syarat-dan-cara-naik-pangkat-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980020/berikut-syarat-dan-cara-naik-pangkat-pns</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/06/320/2980020/berikut-syarat-dan-cara-naik-pangkat-pns-owB2hUw5Fe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Naik Pangkat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/06/320/2980020/berikut-syarat-dan-cara-naik-pangkat-pns-owB2hUw5Fe.jpg</image><title>PNS Naik Pangkat (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk1OS81L3g4dHZ6emk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

BACA JUGA:
Segini Tunjangan dan Uang Makan PNS 2024

Melansir dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

BACA JUGA:
Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Ini Jawabannya

1.	Kenaikan pangkat reguler
&amp;bull;	Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
&amp;bull;	Fotokopi SK terakhir (legalisir)
&amp;bull;	SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)2.	Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
&amp;bull;	Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
&amp;bull;	Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir)
&amp;bull;	Fotokopi SK pelantikan
&amp;bull;	SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
&amp;bull;	SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
3.	Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
&amp;bull;	Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
&amp;bull;	Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir)
&amp;bull;	Fotokopi SK pelantikan
&amp;bull;	SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
&amp;bull;	SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
&amp;bull;	Penilaian Angka Kredit (PAK).
Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.
Selain itu, ada pula kriteria kenaikan pangkat dalam kategori pengabdian sebagai berikut.
1.	Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP).
2.	Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Baca selengkapnya: Bagaimana Cara Naik Pangkat PNS? Ini Jawabannya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3Nzk1OS81L3g4dHZ6emk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

BACA JUGA:
Segini Tunjangan dan Uang Makan PNS 2024

Melansir dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

BACA JUGA:
Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Ini Jawabannya

1.	Kenaikan pangkat reguler
&amp;bull;	Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
&amp;bull;	Fotokopi SK terakhir (legalisir)
&amp;bull;	SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)2.	Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
&amp;bull;	Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
&amp;bull;	Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir)
&amp;bull;	Fotokopi SK pelantikan
&amp;bull;	SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
&amp;bull;	SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
3.	Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
&amp;bull;	Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
&amp;bull;	Fotokopi SK terakhir (legalisir) Fotokopi SK jabatan (legalisir)
&amp;bull;	Fotokopi SK pelantikan
&amp;bull;	SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
&amp;bull;	SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
&amp;bull;	Penilaian Angka Kredit (PAK).
Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.
Selain itu, ada pula kriteria kenaikan pangkat dalam kategori pengabdian sebagai berikut.
1.	Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP).
2.	Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Baca selengkapnya: Bagaimana Cara Naik Pangkat PNS? Ini Jawabannya</content:encoded></item></channel></rss>
