<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS Dibayar Penuh 100% Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran</title><description>PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya  (THR) dengan pencairan secara penuh selambatnya 10 hari sebelum hari  raya Idul Fitri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980082/thr-pns-dibayar-penuh-100-paling-lambat-10-hari-sebelum-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980082/thr-pns-dibayar-penuh-100-paling-lambat-10-hari-sebelum-lebaran"/><item><title>THR PNS Dibayar Penuh 100% Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980082/thr-pns-dibayar-penuh-100-paling-lambat-10-hari-sebelum-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980082/thr-pns-dibayar-penuh-100-paling-lambat-10-hari-sebelum-lebaran</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Syifa Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/320/2980082/thr-pns-dibayar-penuh-100-paling-lambat-10-hari-sebelum-lebaran-aPJRHqGPHr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani pastikan THR PNS cair H-10 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/320/2980082/thr-pns-dibayar-penuh-100-paling-lambat-10-hari-sebelum-lebaran-aPJRHqGPHr.jpg</image><title>Sri Mulyani pastikan THR PNS cair H-10 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pencairan secara penuh selambatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:
Pengumuman! Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100%


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh atas perintah Jokowi.
&amp;ldquo;Presiden menetapkan THR 100%,&amp;rdquo; ungkap Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:
4 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Sudah Disiapkan Sri Mulyani


Kementerian Keuangan sendiri masih mengupayakan proses pencairan THR hingga sejauh ini. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mereka berencana akan mencairkan THR selambatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
&amp;ldquo;THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,&amp;rdquo; jelas Sri Mulyani.
Persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil  Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut  telah dilaporkan sebelumnya oleh Sri Mulyani kepada Presiden RI Joko  Widodo
Sri Mulyani juga mengungkapkan setelah menghadiri rapat internal  bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin  (19/1/2024), pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN  dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.
Oleh sebab itulah pemerintah tengah membuat rancangan peraturan  pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN,  serta TNI/Polri itu.
Mengutip keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan, komponen  THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau  pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri  dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan  struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per  bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca selengkapnya: Pengumuman! Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100%</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pencairan secara penuh selambatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:
Pengumuman! Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100%


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh atas perintah Jokowi.
&amp;ldquo;Presiden menetapkan THR 100%,&amp;rdquo; ungkap Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:
4 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 Sudah Disiapkan Sri Mulyani


Kementerian Keuangan sendiri masih mengupayakan proses pencairan THR hingga sejauh ini. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mereka berencana akan mencairkan THR selambatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
&amp;ldquo;THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,&amp;rdquo; jelas Sri Mulyani.
Persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil  Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut  telah dilaporkan sebelumnya oleh Sri Mulyani kepada Presiden RI Joko  Widodo
Sri Mulyani juga mengungkapkan setelah menghadiri rapat internal  bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin  (19/1/2024), pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN  dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.
Oleh sebab itulah pemerintah tengah membuat rancangan peraturan  pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN,  serta TNI/Polri itu.
Mengutip keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan, komponen  THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau  pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri  dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan  struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per  bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca selengkapnya: Pengumuman! Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100%</content:encoded></item></channel></rss>
