<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus</title><description>OJK mencatat tujuh perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980321/7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980321/7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus"/><item><title>7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980321/7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/07/320/2980321/7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2024 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/07/320/2980321/7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus-h9XhhcGSif.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/07/320/2980321/7-perusahaan-asuransi-dalam-pengawasan-khusus-h9XhhcGSif.jpg</image><title>Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwOS81L3g4dHpyNzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa secara umum, penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120%, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100%.

BACA JUGA:
Proses Likuidasi, OJK Ungkap Kabar Terbaru Wanaartha Life

&amp;ldquo;OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,&amp;rdquo; kata Ogi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/3/2024).
Di samping itu, dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen, pada Februari 2024, OJK juga melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi, yang terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda.

BACA JUGA:
OJK Targetkan Penerimaan Tembus Rp8,38 Triliun pada 2024

Perihal kinerja industri asuransi, premi asuransi jiwa pada Januari 2024 tercatat tumbuh sebesar 8,24% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09% secara tahunan.Sementara, aset industri asuransi komersil di Januari 2024 mencapai Rp903,07 triliun atau naik 3,87%. Dari sisi kinerja asuransi komersil, pendapatan premi di Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun, atau naik 18,63% year on year.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Januari 2024 tercatat Rp106,20 triliun atau menurun dibandingkan posisi Januari 2023 sebesar Rp114,43 triliun. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp738,05 triliun, atau tumbuh sebesar 13,08% year on year. Aset BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari aset yang terkait dengan program asuransi sebesar Rp108,74 triliun dan aset yang terkait dengan program pensiun sebesar Rp629,31 triliun.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun sukarela per Januari 2024 tumbuh 6,75% secara tahunan atau year on year dengan nilai aset sebesar Rp370,28 triliun dari sebesar Rp346,86 triliun pada Januari 2023. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 18,91% year on year dengan nilai mencapai Rp46,65 triliun pada Januari 2024 dari sebesar Rp39,23 triliun pada Januari 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwOS81L3g4dHpyNzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa secara umum, penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120%, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100%.

BACA JUGA:
Proses Likuidasi, OJK Ungkap Kabar Terbaru Wanaartha Life

&amp;ldquo;OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,&amp;rdquo; kata Ogi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/3/2024).
Di samping itu, dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen, pada Februari 2024, OJK juga melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi, yang terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda.

BACA JUGA:
OJK Targetkan Penerimaan Tembus Rp8,38 Triliun pada 2024

Perihal kinerja industri asuransi, premi asuransi jiwa pada Januari 2024 tercatat tumbuh sebesar 8,24% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09% secara tahunan.Sementara, aset industri asuransi komersil di Januari 2024 mencapai Rp903,07 triliun atau naik 3,87%. Dari sisi kinerja asuransi komersil, pendapatan premi di Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun, atau naik 18,63% year on year.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Januari 2024 tercatat Rp106,20 triliun atau menurun dibandingkan posisi Januari 2023 sebesar Rp114,43 triliun. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp738,05 triliun, atau tumbuh sebesar 13,08% year on year. Aset BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari aset yang terkait dengan program asuransi sebesar Rp108,74 triliun dan aset yang terkait dengan program pensiun sebesar Rp629,31 triliun.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun sukarela per Januari 2024 tumbuh 6,75% secara tahunan atau year on year dengan nilai aset sebesar Rp370,28 triliun dari sebesar Rp346,86 triliun pada Januari 2023. Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 18,91% year on year dengan nilai mencapai Rp46,65 triliun pada Januari 2024 dari sebesar Rp39,23 triliun pada Januari 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
