<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi! Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025</title><description>Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/320/2980923/resmi-tarif-ppn-naik-jadi-12-pada-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/320/2980923/resmi-tarif-ppn-naik-jadi-12-pada-2025"/><item><title>Resmi! Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/320/2980923/resmi-tarif-ppn-naik-jadi-12-pada-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/320/2980923/resmi-tarif-ppn-naik-jadi-12-pada-2025</guid><pubDate>Jum'at 08 Maret 2024 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/08/320/2980923/resmi-tarif-ppn-naik-jadi-12-pada-2025-2Mi5eIGyUM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga Hartarto Bicara soal Tarif PPN Naik (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/08/320/2980923/resmi-tarif-ppn-naik-jadi-12-pada-2025-2Mi5eIGyUM.jpeg</image><title>Menko Airlangga Hartarto Bicara soal Tarif PPN Naik (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan presiden selanjutnya.
Kebijakan tersebut termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Adapun tarif PPN saat ini sebesar 11% mulai berlaku pada 2022 lalu.

BACA JUGA:
Curhat Jokowi: Transaksi Agen BRILink Tembus Rp1.400 Triliun Sebelumnya Diurus Rentenir

&amp;ldquo;Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,&quot; dalam konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Airlangga menyampaikan, nampaknya masyarakat sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan yang saat ini unggul dalam hitungan cepat dari berbagai Lembaga.

BACA JUGA:
Libur Tambahan Karyawan BUMN di Hari Jumat Dinilai Tidak Tepat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dengan demikian, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pemerintahan saat ini baru akan mulai membahas APBN 2025.Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan presiden selanjutnya.
Kebijakan tersebut termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Adapun tarif PPN saat ini sebesar 11% mulai berlaku pada 2022 lalu.

BACA JUGA:
Curhat Jokowi: Transaksi Agen BRILink Tembus Rp1.400 Triliun Sebelumnya Diurus Rentenir

&amp;ldquo;Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,&quot; dalam konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Airlangga menyampaikan, nampaknya masyarakat sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan yang saat ini unggul dalam hitungan cepat dari berbagai Lembaga.

BACA JUGA:
Libur Tambahan Karyawan BUMN di Hari Jumat Dinilai Tidak Tepat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dengan demikian, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pemerintahan saat ini baru akan mulai membahas APBN 2025.Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.</content:encoded></item></channel></rss>
