<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapan Istana soal Status DKI Dicabut Setelah Ibu Kota Pindah</title><description>Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia setelah kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980622/tanggapan-istana-soal-status-dki-dicabut-setelah-ibu-kota-pindah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980622/tanggapan-istana-soal-status-dki-dicabut-setelah-ibu-kota-pindah"/><item><title>Tanggapan Istana soal Status DKI Dicabut Setelah Ibu Kota Pindah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980622/tanggapan-istana-soal-status-dki-dicabut-setelah-ibu-kota-pindah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980622/tanggapan-istana-soal-status-dki-dicabut-setelah-ibu-kota-pindah</guid><pubDate>Jum'at 08 Maret 2024 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Syifa Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/08/470/2980622/tanggapan-istana-soal-status-dki-dicabut-setelah-ibu-kota-pindah-nCpipW5sop.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jakarta kehilangan status DKI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/08/470/2980622/tanggapan-istana-soal-status-dki-dicabut-setelah-ibu-kota-pindah-nCpipW5sop.jpg</image><title>Jakarta kehilangan status DKI (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwOS81L3g4dHpyNzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dan kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Pihak Istana pun buka suara terkait isu tersebut.
Menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara.

BACA JUGA:
Proyek KPBU Bangun Hunian di IKN Raup Rp50 Triliun dari Asing


&quot;Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,&quot; kata Dini dalam keterangannya, dikutip Jumat  (8/3/2024).
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Namun kapan terbitnya Keputusan Presiden akan tergantung dengan kewenangan Presiden.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN Bulan Juli, Bagaimana dengan Wapres?


&quot;Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; jelas Dini.
Dini menyampaikan bahwa nantinya pasal UU DKI Jakarta tidak akan dicabut keseluruhan namun hanya  pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut.
&quot;Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak  terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan  penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,&quot;  ungkapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, karena Jakarta sudah  kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari  berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Badan Legislasi  (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah  Khusus Jakarta (DKJ).
&quot;Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15  Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan  berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang  membuat kita harus mempercepat,&quot; kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi  Agtas di Senayan, Jakarta.
Baca selengkapnya: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Istana Buka Suara</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAwOS81L3g4dHpyNzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia dan kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Pihak Istana pun buka suara terkait isu tersebut.
Menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara.

BACA JUGA:
Proyek KPBU Bangun Hunian di IKN Raup Rp50 Triliun dari Asing


&quot;Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,&quot; kata Dini dalam keterangannya, dikutip Jumat  (8/3/2024).
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Namun kapan terbitnya Keputusan Presiden akan tergantung dengan kewenangan Presiden.

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN Bulan Juli, Bagaimana dengan Wapres?


&quot;Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&quot; jelas Dini.
Dini menyampaikan bahwa nantinya pasal UU DKI Jakarta tidak akan dicabut keseluruhan namun hanya  pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut.
&quot;Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak  terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan  penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,&quot;  ungkapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, karena Jakarta sudah  kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari  berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Badan Legislasi  (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah  Khusus Jakarta (DKJ).
&quot;Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15  Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan  berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang  membuat kita harus mempercepat,&quot; kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi  Agtas di Senayan, Jakarta.
Baca selengkapnya: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Istana Buka Suara</content:encoded></item></channel></rss>
