<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Badan Bank Tanah Ungkap Kendala Investor hingga Banyak Makelar Tanah   </title><description>Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980865/badan-bank-tanah-ungkap-kendala-investor-hingga-banyak-makelar-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980865/badan-bank-tanah-ungkap-kendala-investor-hingga-banyak-makelar-tanah"/><item><title>Badan Bank Tanah Ungkap Kendala Investor hingga Banyak Makelar Tanah   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980865/badan-bank-tanah-ungkap-kendala-investor-hingga-banyak-makelar-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/08/470/2980865/badan-bank-tanah-ungkap-kendala-investor-hingga-banyak-makelar-tanah</guid><pubDate>Jum'at 08 Maret 2024 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/08/470/2980865/badan-bank-tanah-ungkap-kendala-investor-hingga-banyak-makelar-tanah-P8MU4eDuuh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Tanah Ungkap Kendala Investor. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/08/470/2980865/badan-bank-tanah-ungkap-kendala-investor-hingga-banyak-makelar-tanah-P8MU4eDuuh.jpg</image><title>Bank Tanah Ungkap Kendala Investor. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga reforma agraria. Lebih dari itu, Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.
&quot;Tujuan utamanya Badan Bank Tanah adalah untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya,&amp;rdquo; ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, Jumat (8/3/2024).
Parman menuturkan, salah satu kendala yang dialami oleh investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.

BACA JUGA:
Harga Tanah Naik 3 Kali Lipat Setelah Bersertifikat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;rdquo;Kenapa? investor kalau mau beli tanah 1.000 Ha yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah,&amp;rdquo; tuturnya.
Parman melanjutkan, dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.

BACA JUGA:
Gaji Kepala Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Lebih Besar dari Presiden

Kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut, lanjut Parman, diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun
&amp;rdquo;Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM),&amp;rdquo; kata Parman.
Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso dan 203 Ha di Cianjur.Tidak hanya lahan untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 Ha.
Pada kesempatan tersebut, Parman juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
&amp;rdquo;Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya,&amp;rdquo; tutup Parman.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga reforma agraria. Lebih dari itu, Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.
&quot;Tujuan utamanya Badan Bank Tanah adalah untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya,&amp;rdquo; ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, Jumat (8/3/2024).
Parman menuturkan, salah satu kendala yang dialami oleh investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.

BACA JUGA:
Harga Tanah Naik 3 Kali Lipat Setelah Bersertifikat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;rdquo;Kenapa? investor kalau mau beli tanah 1.000 Ha yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah,&amp;rdquo; tuturnya.
Parman melanjutkan, dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.

BACA JUGA:
Gaji Kepala Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Lebih Besar dari Presiden

Kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut, lanjut Parman, diberikan melalui program Reforma Agraria. Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun
&amp;rdquo;Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM),&amp;rdquo; kata Parman.
Adapun saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso dan 203 Ha di Cianjur.Tidak hanya lahan untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 Ha.
Pada kesempatan tersebut, Parman juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
&amp;rdquo;Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya,&amp;rdquo; tutup Parman.</content:encoded></item></channel></rss>
