<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadwal Lengkap Jam Kerja PNS di Bulan Puasa</title><description>Jokowi) telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/11/320/2981828/jadwal-lengkap-jam-kerja-pns-di-bulan-puasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/11/320/2981828/jadwal-lengkap-jam-kerja-pns-di-bulan-puasa"/><item><title>Jadwal Lengkap Jam Kerja PNS di Bulan Puasa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/11/320/2981828/jadwal-lengkap-jam-kerja-pns-di-bulan-puasa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/11/320/2981828/jadwal-lengkap-jam-kerja-pns-di-bulan-puasa</guid><pubDate>Senin 11 Maret 2024 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/11/320/2981828/jadwal-lengkap-jam-kerja-pns-di-bulan-puasa-obJDaveW1P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jadwal PNS di Bulan Puasa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/11/320/2981828/jadwal-lengkap-jam-kerja-pns-di-bulan-puasa-obJDaveW1P.jpg</image><title>Jadwal PNS di Bulan Puasa (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2024, Masuk Pukul 08.00-15.00

&amp;ldquo;Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,&amp;rdquo; ujar Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (11/3/2024).
Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

BACA JUGA:
Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
&amp;ldquo;Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,&amp;rdquo; jelasnya.
Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30</description><content:encoded>


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:
Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2024, Masuk Pukul 08.00-15.00

&amp;ldquo;Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,&amp;rdquo; ujar Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (11/3/2024).
Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

BACA JUGA:
Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
&amp;ldquo;Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,&amp;rdquo; jelasnya.
Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30</content:encoded></item></channel></rss>
