<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: THR Tak Boleh Dicicil! Dibayar Paling Telat H-7 Lebaran</title><description>Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/320/2982772/menaker-thr-tak-boleh-dicicil-dibayar-paling-telat-h-7-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/320/2982772/menaker-thr-tak-boleh-dicicil-dibayar-paling-telat-h-7-lebaran"/><item><title>Menaker: THR Tak Boleh Dicicil! Dibayar Paling Telat H-7 Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/320/2982772/menaker-thr-tak-boleh-dicicil-dibayar-paling-telat-h-7-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/320/2982772/menaker-thr-tak-boleh-dicicil-dibayar-paling-telat-h-7-lebaran</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2024 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/13/320/2982772/menaker-thr-tak-boleh-dicicil-dibayar-paling-telat-h-7-lebaran-ssMA41Ag2c.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2024 Tak Boleh Dicicil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/13/320/2982772/menaker-thr-tak-boleh-dicicil-dibayar-paling-telat-h-7-lebaran-ssMA41Ag2c.jpeg</image><title>THR Lebaran 2024 Tak Boleh Dicicil (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada Minggu ini.
&quot;Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha,&quot; kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Rekrutmen CPNS Dibuka 3 Kali Setahun, Berlaku Tahun Ini

Ida menjelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
&quot;Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan,&quot; kata Ida.

BACA JUGA:
PNS Pulang Cepat Selama Bulan Puasa! Ini Rincian Jam Kerja Abdi Negara

Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.
&quot;Nggak boleh, nggak boleh,&quot; kata Ida.Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan terkait pengusaha yang tidak mau membayar THR kepada para pekerjanya.
Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.
&quot;Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,&quot; kata Ida.
Meski begitu, Ida menyebut bahwa pada tahun lalu pihaknya menerima 1500 lebih pengaduan terkait THR.
&quot;Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023. Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada Minggu ini.
&quot;Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha,&quot; kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:
Rekrutmen CPNS Dibuka 3 Kali Setahun, Berlaku Tahun Ini

Ida menjelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
&quot;Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan,&quot; kata Ida.

BACA JUGA:
PNS Pulang Cepat Selama Bulan Puasa! Ini Rincian Jam Kerja Abdi Negara

Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.
&quot;Nggak boleh, nggak boleh,&quot; kata Ida.Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan terkait pengusaha yang tidak mau membayar THR kepada para pekerjanya.
Ida juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.
&quot;Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,&quot; kata Ida.
Meski begitu, Ida menyebut bahwa pada tahun lalu pihaknya menerima 1500 lebih pengaduan terkait THR.
&quot;Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023. Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
