<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Mendagri soal Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi Jakarta, Terjadi Dualisme Kekuasaan?</title><description>Keberadaan wakil presiden (wapres) yang dapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/470/2982728/penjelasan-mendagri-soal-wapres-pimpin-kawasan-aglomerasi-jakarta-terjadi-dualisme-kekuasaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/470/2982728/penjelasan-mendagri-soal-wapres-pimpin-kawasan-aglomerasi-jakarta-terjadi-dualisme-kekuasaan"/><item><title>Penjelasan Mendagri soal Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi Jakarta, Terjadi Dualisme Kekuasaan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/470/2982728/penjelasan-mendagri-soal-wapres-pimpin-kawasan-aglomerasi-jakarta-terjadi-dualisme-kekuasaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/470/2982728/penjelasan-mendagri-soal-wapres-pimpin-kawasan-aglomerasi-jakarta-terjadi-dualisme-kekuasaan</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2024 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/13/470/2982728/penjelasan-mendagri-soal-wapres-pimpin-kawasan-aglomerasi-jakarta-terjadi-dualisme-kekuasaan-CI3JdCIxe3.png" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri soal Posisi Wapres Pimpin Aglomerasi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/13/470/2982728/penjelasan-mendagri-soal-wapres-pimpin-kawasan-aglomerasi-jakarta-terjadi-dualisme-kekuasaan-CI3JdCIxe3.png</image><title>Mendagri soal Posisi Wapres Pimpin Aglomerasi (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, keberadaan wakil presiden (wapres) yang dapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak akan mengambil alih tugas pemerintah daerah (pemda).

Kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.

BACA JUGA:Jakarta Bakal seperti New York Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota&amp;nbsp;


Tito menjelaskan, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu, sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.

&quot;Jadi jangan sampai dipikirkan berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan papua kemudian bapak wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di papua,&quot; kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Tito menambahkan, secara umum kewenangan kabatan Dewan Kawasan Aglomenasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Dia menjelaskan, kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Preside

&quot;Apakah presiden gabisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya,&quot; kata Tito.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polemik RUU DKJ, Jokowi: Kalau Tanya Saya, Ya Gubernur Dipilih Langsung

&quot;Kemudian saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) ga punya kewenangan. tidak bisa mengambil alih kewenangan,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, kewenangan wapres mendapat Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Diketahui, kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.

Anggota DPD Sylviana Murni menilai, rencana pemberian kewenangan itu harus dipertimbangkan. Dia menjelaskan, pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres. Dia menilai, pemberian wewenangan itu berpotenai timbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres.



Hal itu diungkapkan Sylviana dalam rapat pleno RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024).



&quot;Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari,&quot; kata Sylviana.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, keberadaan wakil presiden (wapres) yang dapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak akan mengambil alih tugas pemerintah daerah (pemda).

Kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.

BACA JUGA:Jakarta Bakal seperti New York Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota&amp;nbsp;


Tito menjelaskan, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu, sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.

&quot;Jadi jangan sampai dipikirkan berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan papua kemudian bapak wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di papua,&quot; kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Tito menambahkan, secara umum kewenangan kabatan Dewan Kawasan Aglomenasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Dia menjelaskan, kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Preside

&quot;Apakah presiden gabisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya,&quot; kata Tito.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polemik RUU DKJ, Jokowi: Kalau Tanya Saya, Ya Gubernur Dipilih Langsung

&quot;Kemudian saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) ga punya kewenangan. tidak bisa mengambil alih kewenangan,&quot; sambungnya.

Sekadar informasi, kewenangan wapres mendapat Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Diketahui, kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.

Anggota DPD Sylviana Murni menilai, rencana pemberian kewenangan itu harus dipertimbangkan. Dia menjelaskan, pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres. Dia menilai, pemberian wewenangan itu berpotenai timbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres.



Hal itu diungkapkan Sylviana dalam rapat pleno RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024).



&quot;Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari,&quot; kata Sylviana.</content:encoded></item></channel></rss>
