<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Lama Telat Bayar Pinjol Datang ke Rumah?</title><description>Berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/622/2982761/berapa-lama-telat-bayar-pinjol-datang-ke-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/622/2982761/berapa-lama-telat-bayar-pinjol-datang-ke-rumah"/><item><title>Berapa Lama Telat Bayar Pinjol Datang ke Rumah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/622/2982761/berapa-lama-telat-bayar-pinjol-datang-ke-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/13/622/2982761/berapa-lama-telat-bayar-pinjol-datang-ke-rumah</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2024 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/13/622/2982761/berapa-lama-telat-bayar-pinjol-datang-ke-rumah-g6ttvi6WLe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa lama telat bayar pinjol DC ke rumah (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/13/622/2982761/berapa-lama-telat-bayar-pinjol-datang-ke-rumah-g6ttvi6WLe.jpg</image><title>Berapa lama telat bayar pinjol DC ke rumah (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ0NS81L3g4c3p0cGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah? Peminjam atau nasabah akan didatangi Debt Collector (DC) jika telat membayar angsuran.
DC atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan. Jika mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Okezone merangkum pada Rabu (13/3/2025), dalam aturan tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Milenial dan Gen Z Ngutang di Pinjol Tembus Rp27 Triliun

Lantas berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah?
Masing-masing perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.
Pada tahap awal DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka DC pinjol akan datang ke rumah.
Namun tidak perlu khawatir jika DC datang ke rumah untuk menagih utang. Kini OJK telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

BACA JUGA:
Fenomena Milenial dan Gen Z Terjerumus Pusaran Utang Pinjol


OJK merilis aturan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan. Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah.
Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana. Berikut adalah isi dari peraturan tersebut:
&amp;mdash;	Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
&amp;mdash;	Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.
&amp;mdash;	Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.
&amp;mdash;	Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman,  atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
&amp;mdash;	Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan  kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud  dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6  bulan.
&amp;mdash;	Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas  dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi.  Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis  terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
&amp;mdash;	Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas  dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih  dahulu.
Demikian informasi mengenai berapa lama telat bayar pinjol datang ke  rumah. Umumnya  DC akan datang ke rumah ketika nasabah telat membayar 7  hari atau bahkan lebih.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ0NS81L3g4c3p0cGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah? Peminjam atau nasabah akan didatangi Debt Collector (DC) jika telat membayar angsuran.
DC atau orang ketiga dalam dunia peminjaman uang adalah pihak yang bertugas menagih utang kepada nasabah yang diutus langsung oleh perusahaan. Jika mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.
Okezone merangkum pada Rabu (13/3/2025), dalam aturan tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Milenial dan Gen Z Ngutang di Pinjol Tembus Rp27 Triliun

Lantas berapa lama telat bayar pinjol datang ke rumah?
Masing-masing perusahaan pinjol memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penagihan. Umumnya DC pinjol akan datang ke rumah nasabah ketika telat membayar selama 7 hari atau lebih.
Pada tahap awal DC akan menghubungi nasabah melalui telepon atau WhatsApp. Lalu, jika nasabah tidak menanggapi, maka DC pinjol akan datang ke rumah.
Namun tidak perlu khawatir jika DC datang ke rumah untuk menagih utang. Kini OJK telah membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

BACA JUGA:
Fenomena Milenial dan Gen Z Terjerumus Pusaran Utang Pinjol


OJK merilis aturan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan. Kemudian, DC juga memiliki peraturan lain yang harus dipatuhi saat menagih utang pada nasabah.
Jika dilanggar, maka DC yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pidana. Berikut adalah isi dari peraturan tersebut:
&amp;mdash;	Debt collector hanya diperbolehkan menagih ke alamat yang dicantumkan oleh klien atau domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperkenankan untuk datang atau mengancam kantor atau tempat dari klien bekerja. Kecuali, jika klien mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.
&amp;mdash;	Debt Collector harus memiliki sertifikasi dari OJK dan wajib diakui dan diatur dalam peraturan OJK.
&amp;mdash;	Debt Collector harus melalui pelatihan yang diberikan secara langsung oleh OJK.
&amp;mdash;	Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman,  atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah. Di mana jika hal ini  dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
&amp;mdash;	Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan  kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, di mana yang dimaksud  dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6  bulan.
&amp;mdash;	Saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas  dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi.  Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis  terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
&amp;mdash;	Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas  dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih  dahulu.
Demikian informasi mengenai berapa lama telat bayar pinjol datang ke  rumah. Umumnya  DC akan datang ke rumah ketika nasabah telat membayar 7  hari atau bahkan lebih.</content:encoded></item></channel></rss>
