<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Ungkap 3.415 Kasus Maladministrasi, Paling Banyak di Sektor Ini</title><description>Ombudsman RI mencatat ada 3.415 kasus maladministrasi yang terjadi sepanjang 2023</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983227/ombudsman-ungkap-3-415-kasus-maladministrasi-paling-banyak-di-sektor-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983227/ombudsman-ungkap-3-415-kasus-maladministrasi-paling-banyak-di-sektor-ini"/><item><title>Ombudsman Ungkap 3.415 Kasus Maladministrasi, Paling Banyak di Sektor Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983227/ombudsman-ungkap-3-415-kasus-maladministrasi-paling-banyak-di-sektor-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983227/ombudsman-ungkap-3-415-kasus-maladministrasi-paling-banyak-di-sektor-ini</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/320/2983227/ombudsman-ungkap-3-415-kasus-maladministrasi-paling-banyak-di-sektor-ini-cx6n7meNZV.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman Ungkap Maladministrasi. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/320/2983227/ombudsman-ungkap-3-415-kasus-maladministrasi-paling-banyak-di-sektor-ini-cx6n7meNZV.jfif</image><title>Ombudsman Ungkap Maladministrasi. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI mencatat ada 3.415 kasus maladministrasi yang terjadi sepanjang 2023. 40,38% di antaranya ternyata benar-benar terjadi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut, kasus maladministrasi berdasarkan laporan masyarakat. Namun pihaknya sudah diinvestigasi dan dibuktikan oleh pihaknya.

BACA JUGA:
Optimalisasi Pengaduan Masyarakat, Itjen Kemenag Studi Banding ke Ombudsman

&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terhadap adanya dugaan maladministrasi telah ditemukan dan dibuktikan adanya maladministrasi sebanyak 40,38 persen,&amp;rdquo; ujar Najih saat peluncuran laporan tahunan 2023 Kamis (14/3/2024).
Adapun, kasus maladministrasi paling tinggi terjadi di sektor pelayanan, di mana maladministrasi terkait tidak memberikan pelayanan mencapai 1.362 kasus. Lalu, penundaan berlarut sebanyak 967 kasus. Diikuti, penyimpangan prosedur dengan jumlah kasus 651.
&amp;ldquo;Dugaan maladministrasi tertinggi adalah tidak memberikan layanan, kemudian penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Ada 26 Ribu Kasus Pelayanan Publik, Tak Dilayani Sampai Penyimpangan Prosedur

Maladministrasi lain adalah tidak patut dengan jumlah kasus 154, tidak kompeten 104, penyalahgunaan wewenang 75, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 71, diskriminasi 10, lain-lain 10, berpihak 10, dan konflik kepentingan 2 kasus.
Beberapa tindakan korektif yang tidak dilaksanakan dan diterbitkan rekomendasi oleh Ombudsman, diantaranya maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh pemerintah kota Lhokseumawe.Kemudian, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penugasan pelaksana Dwikora di kota Probolinggo. Lalu, maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di kabupaten Gorontalo.
&amp;ldquo;Untuk meningkatkan akses pengaduan masyarakat, Ombudsman telah melakukan sosialisasi akses pengaduan terhadap 52 kota/kabupaten dengan maksud dapat mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat lebih luas, khususnya bagi daerah-daerah yang tingkat aksesnya masih renda,&amp;rdquo; ucap Najih.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI mencatat ada 3.415 kasus maladministrasi yang terjadi sepanjang 2023. 40,38% di antaranya ternyata benar-benar terjadi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut, kasus maladministrasi berdasarkan laporan masyarakat. Namun pihaknya sudah diinvestigasi dan dibuktikan oleh pihaknya.

BACA JUGA:
Optimalisasi Pengaduan Masyarakat, Itjen Kemenag Studi Banding ke Ombudsman

&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terhadap adanya dugaan maladministrasi telah ditemukan dan dibuktikan adanya maladministrasi sebanyak 40,38 persen,&amp;rdquo; ujar Najih saat peluncuran laporan tahunan 2023 Kamis (14/3/2024).
Adapun, kasus maladministrasi paling tinggi terjadi di sektor pelayanan, di mana maladministrasi terkait tidak memberikan pelayanan mencapai 1.362 kasus. Lalu, penundaan berlarut sebanyak 967 kasus. Diikuti, penyimpangan prosedur dengan jumlah kasus 651.
&amp;ldquo;Dugaan maladministrasi tertinggi adalah tidak memberikan layanan, kemudian penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur,&amp;rdquo; paparnya.

BACA JUGA:
Ada 26 Ribu Kasus Pelayanan Publik, Tak Dilayani Sampai Penyimpangan Prosedur

Maladministrasi lain adalah tidak patut dengan jumlah kasus 154, tidak kompeten 104, penyalahgunaan wewenang 75, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 71, diskriminasi 10, lain-lain 10, berpihak 10, dan konflik kepentingan 2 kasus.
Beberapa tindakan korektif yang tidak dilaksanakan dan diterbitkan rekomendasi oleh Ombudsman, diantaranya maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh pemerintah kota Lhokseumawe.Kemudian, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penugasan pelaksana Dwikora di kota Probolinggo. Lalu, maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di kabupaten Gorontalo.
&amp;ldquo;Untuk meningkatkan akses pengaduan masyarakat, Ombudsman telah melakukan sosialisasi akses pengaduan terhadap 52 kota/kabupaten dengan maksud dapat mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat lebih luas, khususnya bagi daerah-daerah yang tingkat aksesnya masih renda,&amp;rdquo; ucap Najih.</content:encoded></item></channel></rss>
