<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik hingga Juni Tidak Naik</title><description>Kementerian ESDM memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983256/tarif-listrik-hingga-juni-tidak-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983256/tarif-listrik-hingga-juni-tidak-naik"/><item><title>Tarif Listrik hingga Juni Tidak Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983256/tarif-listrik-hingga-juni-tidak-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983256/tarif-listrik-hingga-juni-tidak-naik</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/320/2983256/tarif-listrik-hingga-juni-tidak-naik-Uyhi2apojQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif listrik hingga Juni tidak naik (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/320/2983256/tarif-listrik-hingga-juni-tidak-naik-Uyhi2apojQ.jpg</image><title>Tarif listrik hingga Juni tidak naik (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNC8xLzE3ODMwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian ESDM memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2024. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

BACA JUGA:
Pengusaha Kapal Antisipasi Angkut Kendaraan Listrik Saat Mudik Lebaran 2024 


Jisman menuturkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar  USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

BACA JUGA:
Xiaomi Mulai Jual Mobil Listrik SU7 Akhir Bulan Ini, Berapa Harganya ?


&quot;Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,&quot; terang Jisman di Jakarta, Kamis (14/03/2024).
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga  tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk  di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan  pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan  menengah atau UMKM.
&quot;Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu  berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu  penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu  pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,&quot; pungkas Jisman.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNC8xLzE3ODMwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian ESDM memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2024. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

BACA JUGA:
Pengusaha Kapal Antisipasi Angkut Kendaraan Listrik Saat Mudik Lebaran 2024 


Jisman menuturkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar  USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

BACA JUGA:
Xiaomi Mulai Jual Mobil Listrik SU7 Akhir Bulan Ini, Berapa Harganya ?


&quot;Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,&quot; terang Jisman di Jakarta, Kamis (14/03/2024).
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga  tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk  di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan  pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan  menengah atau UMKM.
&quot;Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu  berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu  penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu  pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,&quot; pungkas Jisman.</content:encoded></item></channel></rss>
