<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Intip Isi THR PNS Lebaran 2024</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada H-10 Lebaran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983273/intip-isi-thr-pns-lebaran-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983273/intip-isi-thr-pns-lebaran-2024"/><item><title>Intip Isi THR PNS Lebaran 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983273/intip-isi-thr-pns-lebaran-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/14/320/2983273/intip-isi-thr-pns-lebaran-2024</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/320/2983273/intip-isi-thr-pns-lebaran-2024-wLfIkEBtWa.png" expression="full" type="image/jpeg">Intip Isi THR Lebaran PNS. (Foto :Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/320/2983273/intip-isi-thr-pns-lebaran-2024-wLfIkEBtWa.png</image><title>Intip Isi THR Lebaran PNS. (Foto :Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada H-10 Lebaran. Hal ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Mengutip aturan tersebut, THR bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

BACA JUGA:
Cair 100%, Ini Komponen dan Besaran THR PNS 2024

Sedangkan THR yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
THR bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

BACA JUGA:
THR PNS Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada H-10 Lebaran. Hal ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Mengutip aturan tersebut, THR bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

BACA JUGA:
Cair 100%, Ini Komponen dan Besaran THR PNS 2024

Sedangkan THR yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
THR bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

BACA JUGA:
THR PNS Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.</content:encoded></item></channel></rss>
