<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya</title><description>Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/15/320/2983796/tenaga-honorer-tak-dapat-thr-2024-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/15/320/2983796/tenaga-honorer-tak-dapat-thr-2024-ini-alasannya"/><item><title>Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/15/320/2983796/tenaga-honorer-tak-dapat-thr-2024-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/15/320/2983796/tenaga-honorer-tak-dapat-thr-2024-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 15 Maret 2024 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/320/2983796/tenaga-honorer-tak-dapat-thr-2024-ini-alasannya-pRO8ovB1UB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2024. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/320/2983796/tenaga-honorer-tak-dapat-thr-2024-ini-alasannya-pRO8ovB1UB.jpg</image><title>Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2024. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.
&quot;Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/3/2024).

BACA JUGA:
Kisah Inspiratif: Dini Nurul Islami Guru Honorer yang Berhasil Ubah Hidup Berkat Shopee Affiliate dan Shopee Live

Dengan demikian, tegas Anas, THR Lebaran diberikan kepada PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI.
&quot;Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Simpan Puluhan Sabu, Guru Honorer di Musi Rawas Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,
Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.
&quot;Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,&quot; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/3/2024).

BACA JUGA:
Kisah Inspiratif: Dini Nurul Islami Guru Honorer yang Berhasil Ubah Hidup Berkat Shopee Affiliate dan Shopee Live

Dengan demikian, tegas Anas, THR Lebaran diberikan kepada PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI.
&quot;Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Simpan Puluhan Sabu, Guru Honorer di Musi Rawas Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,
Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.</content:encoded></item></channel></rss>
