<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS 2024 Cair 100%, Ini Komponennya</title><description>Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983657/thr-pns-2024-cair-100-ini-komponennya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983657/thr-pns-2024-cair-100-ini-komponennya"/><item><title>THR PNS 2024 Cair 100%, Ini Komponennya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983657/thr-pns-2024-cair-100-ini-komponennya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983657/thr-pns-2024-cair-100-ini-komponennya</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2024 03:21 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/320/2983657/thr-pns-2024-cair-100-ini-komponennya-G24XyqQHIM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS wajib cair 100% tanpa dicicil (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/320/2983657/thr-pns-2024-cair-100-ini-komponennya-G24XyqQHIM.jpg</image><title>THR PNS wajib cair 100% tanpa dicicil (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran. Tak seperti tahun sebelumnya, THR PNS 2024 cair 100% tanpa potongan.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:
Daftar Pejabat Negara hingga PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2024, Cair 100%


Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:
Intip Isi THR PNS Lebaran 2024


Aparatur negara yang dimaksud yakni PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di  lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota  DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural,  pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga  Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang  bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga;  tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan  kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
Baca Selengkapnya: Cair 100%, Ini Komponen dan Besaran THR PNS 2024</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran. Tak seperti tahun sebelumnya, THR PNS 2024 cair 100% tanpa potongan.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:
Daftar Pejabat Negara hingga PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2024, Cair 100%


Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:
Intip Isi THR PNS Lebaran 2024


Aparatur negara yang dimaksud yakni PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di  lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota  DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural,  pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga  Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang  bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga;  tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan  kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.
Baca Selengkapnya: Cair 100%, Ini Komponen dan Besaran THR PNS 2024</content:encoded></item></channel></rss>
