<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni</title><description>Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983833/pengumuman-tarif-listrik-tak-naik-hingga-juni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983833/pengumuman-tarif-listrik-tak-naik-hingga-juni"/><item><title>Pengumuman! Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983833/pengumuman-tarif-listrik-tak-naik-hingga-juni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/16/320/2983833/pengumuman-tarif-listrik-tak-naik-hingga-juni</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2024 05:29 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/320/2983833/pengumuman-tarif-listrik-tak-naik-hingga-juni-lGRqgC4EVc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Listrik Tak Naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/320/2983833/pengumuman-tarif-listrik-tak-naik-hingga-juni-lGRqgC4EVc.jpg</image><title>Tarif Listrik Tak Naik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNC80LzE3ODMxNi81L3g4dWR3cW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2024. Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo.

BACA JUGA:
Pengumuman! CPNS Dapat THR 2024

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menuturkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

BACA JUGA:
Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100% di 2024

&quot;Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,&quot; terang Jisman di Jakarta.Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik hingga Juni Tidak Naik</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNC80LzE3ODMxNi81L3g4dWR3cW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2024. Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo.

BACA JUGA:
Pengumuman! CPNS Dapat THR 2024

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menuturkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

BACA JUGA:
Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair 100% di 2024

&quot;Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,&quot; terang Jisman di Jakarta.Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik hingga Juni Tidak Naik</content:encoded></item></channel></rss>
