<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta THR PNS dan CPNS Cair Full Tanpa Potongan H-10 Lebaran</title><description>Pemerintah memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984189/4-fakta-thr-pns-dan-cpns-cair-full-tanpa-potongan-h-10-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984189/4-fakta-thr-pns-dan-cpns-cair-full-tanpa-potongan-h-10-lebaran"/><item><title>4 Fakta THR PNS dan CPNS Cair Full Tanpa Potongan H-10 Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984189/4-fakta-thr-pns-dan-cpns-cair-full-tanpa-potongan-h-10-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984189/4-fakta-thr-pns-dan-cpns-cair-full-tanpa-potongan-h-10-lebaran</guid><pubDate>Minggu 17 Maret 2024 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/16/320/2984189/4-fakta-thr-pns-dan-cpns-cair-full-tanpa-potongan-h-10-lebaran-I7gYYJyspI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS Cair 100% tanpa potongan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/16/320/2984189/4-fakta-thr-pns-dan-cpns-cair-full-tanpa-potongan-h-10-lebaran-I7gYYJyspI.jpg</image><title>THR PNS Cair 100% tanpa potongan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR diberikan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 cari di Juni 2024.

BACA JUGA:
BRI, BNI, Mandiri dan BCA Tebar Dividen THR Lebaran, Siapa Paling Besar?

Aturan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
&amp;ldquo;Tadi sudah disampaikan Bu Menteri (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,&amp;rdquo; jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas.

BACA JUGA:
Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya

Berikut fakta THR PNS 2024 yang dirangkum Okezone, Minggu (17/3/2024).
1. THR Tanpa Potongan
Sri Mulyani menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.
&amp;ldquo;Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,&amp;rdquo; ungkapnya.2. Anggaran THR
Pemerintah menyiapkan Rp48,7 triliun untuk membayar THR Lebaran diberikan ke PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pembayaran THR pada 2024 mengalami lonjakan sebesar 25,5% dari tahun lalu yang senilai Rp38,8 triliun. Adapun THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran.
Menurutnya, THR akan dibayar secara penuh dengan komponen yang mirip seperti sebelum pandemi Covid-19 sejalan dengan APBN yang telah sehat.
3. CPNS Dapat THR
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Salah satu yang menerima adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
&quot;Tadi jelas PMS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI. Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara,&quot; ujar Anas, Jumat (15/3/2024).
4. Honorer Tidak Dapat THR
Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada ASN seperti PNS dan PPPK.
&quot;Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,&quot; ujar Abdullah Azwar Anas.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE4Mi81L3g4cmk5OHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR diberikan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 cari di Juni 2024.

BACA JUGA:
BRI, BNI, Mandiri dan BCA Tebar Dividen THR Lebaran, Siapa Paling Besar?

Aturan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
&amp;ldquo;Tadi sudah disampaikan Bu Menteri (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,&amp;rdquo; jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas.

BACA JUGA:
Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya

Berikut fakta THR PNS 2024 yang dirangkum Okezone, Minggu (17/3/2024).
1. THR Tanpa Potongan
Sri Mulyani menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.
&amp;ldquo;Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,&amp;rdquo; ungkapnya.2. Anggaran THR
Pemerintah menyiapkan Rp48,7 triliun untuk membayar THR Lebaran diberikan ke PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pembayaran THR pada 2024 mengalami lonjakan sebesar 25,5% dari tahun lalu yang senilai Rp38,8 triliun. Adapun THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran.
Menurutnya, THR akan dibayar secara penuh dengan komponen yang mirip seperti sebelum pandemi Covid-19 sejalan dengan APBN yang telah sehat.
3. CPNS Dapat THR
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Salah satu yang menerima adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
&quot;Tadi jelas PMS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI. Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara,&quot; ujar Anas, Jumat (15/3/2024).
4. Honorer Tidak Dapat THR
Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada ASN seperti PNS dan PPPK.
&quot;Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,&quot; ujar Abdullah Azwar Anas.</content:encoded></item></channel></rss>
