<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Ditunda</title><description>Zulkifli Hasan menyatakan ada penundaan pelaksanaan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984443/pengumuman-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984443/pengumuman-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ditunda"/><item><title>Pengumuman! Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Ditunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984443/pengumuman-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/17/320/2984443/pengumuman-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ditunda</guid><pubDate>Minggu 17 Maret 2024 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/17/320/2984443/pengumuman-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ditunda-LilPOjSuXX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembatasan Bawaan Barang Impor Ditunda (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/17/320/2984443/pengumuman-pembatasan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-ditunda-LilPOjSuXX.jpg</image><title>Pembatasan Bawaan Barang Impor Ditunda (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNi8xLzE3ODM4My81L3g4dWt6YXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan ada penundaan pelaksanaan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan dan peraturan impor.
&quot;JaMdi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,&quot; ujar Zulkifli dikutip Antara, Minggu (17/3/2024).

BACA JUGA:
Sempat Eror, BCA Mobile Sudah Kembali Normal

Zulkifli menyebutkan penundaan sebagian Permendag 36/2023 lantaran mendapat banyak respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.
&quot;Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Menhub Cek Keselamatan Transportasi Jelang Mudik Lebaran

Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Diketahui, pada Kamis (14/3/2024), Zulkifli mengatakan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.
&quot;Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNi8xLzE3ODM4My81L3g4dWt6YXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan ada penundaan pelaksanaan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait dengan kebijakan dan peraturan impor.
&quot;JaMdi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,&quot; ujar Zulkifli dikutip Antara, Minggu (17/3/2024).

BACA JUGA:
Sempat Eror, BCA Mobile Sudah Kembali Normal

Zulkifli menyebutkan penundaan sebagian Permendag 36/2023 lantaran mendapat banyak respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.
&quot;Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Menhub Cek Keselamatan Transportasi Jelang Mudik Lebaran

Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Diketahui, pada Kamis (14/3/2024), Zulkifli mengatakan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi Permendag tersebut.
&quot;Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
