<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Harian Lepas Dapat THR Lebaran 2024, Begini Penghitungannya</title><description>Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/18/320/2984924/pekerja-harian-lepas-dapat-thr-lebaran-2024-begini-penghitungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/18/320/2984924/pekerja-harian-lepas-dapat-thr-lebaran-2024-begini-penghitungannya"/><item><title>Pekerja Harian Lepas Dapat THR Lebaran 2024, Begini Penghitungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/18/320/2984924/pekerja-harian-lepas-dapat-thr-lebaran-2024-begini-penghitungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/18/320/2984924/pekerja-harian-lepas-dapat-thr-lebaran-2024-begini-penghitungannya</guid><pubDate>Senin 18 Maret 2024 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/18/320/2984924/pekerja-harian-lepas-dapat-thr-lebaran-2024-begini-penghitungannya-7BYuweVAB2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh harian dapat THR tahun ini (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/18/320/2984924/pekerja-harian-lepas-dapat-thr-lebaran-2024-begini-penghitungannya-7BYuweVAB2.jpeg</image><title>Buruh harian dapat THR tahun ini (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:
Menaker ke Pengusaha: THR Lebaran 2024 Wajib Dibayar 100%! Ini Aturan Lengkap, Jadwal hingga Besarannya 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, lewat SE tersebut sudah diformulasikan tata cara penghitungan pemberian THR kepada para pekerja lepas maupun pekerja kontrak. Baik dengan umur kerja 1 bulan lebih, maupun di atas 1 tahun mempunyai bayaran THR yang tidak sama.
&quot;Dalam perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan, namun demikian berbeda terhadap pengaturan upah satu bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas,&quot; ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA:
THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini


Ida Fauziyah menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
&quot;Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem  satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah  rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Ida  Fauziyah.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga sekaligus menegaskan kepada  para perusahaan agar menaati tenggat waktu yang sudah diberikan untuk  pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan sudah bisa mulai  disalurkan sejak saat ini.
&quot;Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk  membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau  buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:
Menaker ke Pengusaha: THR Lebaran 2024 Wajib Dibayar 100%! Ini Aturan Lengkap, Jadwal hingga Besarannya 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, lewat SE tersebut sudah diformulasikan tata cara penghitungan pemberian THR kepada para pekerja lepas maupun pekerja kontrak. Baik dengan umur kerja 1 bulan lebih, maupun di atas 1 tahun mempunyai bayaran THR yang tidak sama.
&quot;Dalam perhitungan besaran THR upah yang digunakan adalah upah satu bulan, namun demikian berbeda terhadap pengaturan upah satu bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas,&quot; ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA:
THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini


Ida Fauziyah menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
&quot;Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem  satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah  rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,&quot; kata Ida  Fauziyah.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga sekaligus menegaskan kepada  para perusahaan agar menaati tenggat waktu yang sudah diberikan untuk  pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran, dan sudah bisa mulai  disalurkan sejak saat ini.
&quot;Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk  membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau  buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
