<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah Sosok Orang Pertama Pencetus THR, Siapa Orangnya?</title><description>Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2984828/inilah-sosok-orang-pertama-pencetus-thr-siapa-orangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2984828/inilah-sosok-orang-pertama-pencetus-thr-siapa-orangnya"/><item><title>Inilah Sosok Orang Pertama Pencetus THR, Siapa Orangnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2984828/inilah-sosok-orang-pertama-pencetus-thr-siapa-orangnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2984828/inilah-sosok-orang-pertama-pencetus-thr-siapa-orangnya</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/18/320/2984828/inilah-sosok-orang-pertama-pencetus-thr-siapa-orangnya-xcdsTJTMOu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">sosok orang pertama pencetus THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/18/320/2984828/inilah-sosok-orang-pertama-pencetus-thr-siapa-orangnya-xcdsTJTMOu.jpeg</image><title>sosok orang pertama pencetus THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ1Ni81L3g4dXJwY2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Siapa orang pertama yang mencetuskan THR? ternyata inilah sosok yang tidak ketahui.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, sebenarnya sejak kapan THR mulai dikenal di Indonesia? Dan siapa sosok pertama yang mencetuskan THR.

BACA JUGA:
THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini


THR sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan akan mendapat hak THR. Namun jauh sebelum itu, rupanya THR memiliki sejarah yang sangat panjang.
Salah satunya siapa orang pertama pencetus THR? Ini lah sosok yang ada pada tahun 1951. Hal ini dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Soekiman Wirjosandjojo.

BACA JUGA:
 Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR 2024 


Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an.
Kala itu, perdana menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada para Pamong Praja atau yang saat ini dikenal dengan PNS berupa uang persekot yang akan dikembalikan dengan memotong gaji mereka di bulan berikutnya.
Pada awal penerapannya, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar Rp125 hingga Rp200, angka yang sudah cukup lumayan di masa itu. Tidak hanya uang, tunjangan ini juga bisa berbentuk sembako atau beras.
Pada 13 Februari 1952, protes buruh memuncak hingga muncul aksi mogok  kerja demi menuntut THR. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya  Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan surat edaran pada 1954 tentang  hadiah lebaran, di mana setiap perusahaan dihimbau untuk memberikannya  kepada karyawan.
Hingga pada 2016, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru  tentang THR dimana setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan  berhak untuk menerima THR. Adapun besarannya sesuai dengan lama waktu  bekerja.
Baca Selengkapnya: Siapa Orang Pertama Pencetus THR? Ini Sosoknya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ1Ni81L3g4dXJwY2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Siapa orang pertama yang mencetuskan THR? ternyata inilah sosok yang tidak ketahui.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, sebenarnya sejak kapan THR mulai dikenal di Indonesia? Dan siapa sosok pertama yang mencetuskan THR.

BACA JUGA:
THR 2024 Tak Dibayarkan? Segera Lapor ke Sini


THR sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan akan mendapat hak THR. Namun jauh sebelum itu, rupanya THR memiliki sejarah yang sangat panjang.
Salah satunya siapa orang pertama pencetus THR? Ini lah sosok yang ada pada tahun 1951. Hal ini dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Soekiman Wirjosandjojo.

BACA JUGA:
 Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR 2024 


Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an.
Kala itu, perdana menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada para Pamong Praja atau yang saat ini dikenal dengan PNS berupa uang persekot yang akan dikembalikan dengan memotong gaji mereka di bulan berikutnya.
Pada awal penerapannya, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar Rp125 hingga Rp200, angka yang sudah cukup lumayan di masa itu. Tidak hanya uang, tunjangan ini juga bisa berbentuk sembako atau beras.
Pada 13 Februari 1952, protes buruh memuncak hingga muncul aksi mogok  kerja demi menuntut THR. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya  Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan surat edaran pada 1954 tentang  hadiah lebaran, di mana setiap perusahaan dihimbau untuk memberikannya  kepada karyawan.
Hingga pada 2016, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru  tentang THR dimana setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan  berhak untuk menerima THR. Adapun besarannya sesuai dengan lama waktu  bekerja.
Baca Selengkapnya: Siapa Orang Pertama Pencetus THR? Ini Sosoknya</content:encoded></item></channel></rss>
