<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5%</title><description>Kemnaker menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985107/perusahaan-telat-bayar-thr-bakal-kena-denda-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985107/perusahaan-telat-bayar-thr-bakal-kena-denda-5"/><item><title>Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985107/perusahaan-telat-bayar-thr-bakal-kena-denda-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985107/perusahaan-telat-bayar-thr-bakal-kena-denda-5</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985107/perusahaan-telat-bayar-thr-bakal-kena-denda-5-bNW9I4HHU8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985107/perusahaan-telat-bayar-thr-bakal-kena-denda-5-bNW9I4HHU8.jpeg</image><title>THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) atau melebihi dari H-7 lebaran.
Pengenaan sanksi senda tersebut juga mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

BACA JUGA:
Kerja 10 Tahun Dapat THR Berapa? Cek Besarannya

&quot;Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,&quot; kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri menjelaskan nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA:
Benarkah Driver Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Lebaran 2024? Ini Jawabannya

&quot;Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal.Maka itu, Dirjen Indah mendorong perusahan dan pekerja untuk membuat semacam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait pemanfaatan uang denda 5% akibat telat membayarkan THR tersebut.
&quot;Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan),&quot; pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) atau melebihi dari H-7 lebaran.
Pengenaan sanksi senda tersebut juga mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

BACA JUGA:
Kerja 10 Tahun Dapat THR Berapa? Cek Besarannya

&quot;Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,&quot; kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri menjelaskan nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA:
Benarkah Driver Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Lebaran 2024? Ini Jawabannya

&quot;Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal.Maka itu, Dirjen Indah mendorong perusahan dan pekerja untuk membuat semacam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait pemanfaatan uang denda 5% akibat telat membayarkan THR tersebut.
&quot;Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau PP (Peraturan Perushaan),&quot; pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.</content:encoded></item></channel></rss>
