<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Serahkan ke Presiden Baru soal PPN Naik Jadi 12%</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985403/sri-mulyani-serahkan-ke-presiden-baru-soal-ppn-naik-jadi-12</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985403/sri-mulyani-serahkan-ke-presiden-baru-soal-ppn-naik-jadi-12"/><item><title>Sri Mulyani Serahkan ke Presiden Baru soal PPN Naik Jadi 12%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985403/sri-mulyani-serahkan-ke-presiden-baru-soal-ppn-naik-jadi-12</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985403/sri-mulyani-serahkan-ke-presiden-baru-soal-ppn-naik-jadi-12</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 17:37 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985403/sri-mulyani-serahkan-ke-presiden-baru-soal-ppn-naik-jadi-12-vTC2riL99K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani buka suara soal PPN 12% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985403/sri-mulyani-serahkan-ke-presiden-baru-soal-ppn-naik-jadi-12-vTC2riL99K.jpg</image><title>Sri Mulyani buka suara soal PPN 12% (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025.
Menurut Menkeu, kebijakan tersebut tergantung pemerintahan baru meski sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:
DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang PPN 12% di 2025 

&quot;PPN 12% sudah disampaikan pak Suryo ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja, undang-undang HPP yang tadi bapak-bapak ibu kita semua membahas kita sudah setuju, namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya,&quot; jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya yang tentu disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Curhat ke DPR: Surplus APBN Merosot Tajam

&quot;Jadi kalau target PPN tetap 11%, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-adjust dengan UU HPP ya nanti akan dibahas juga,&quot; ungkap Sri Mulyani.Dalam masa transisi ini, Sri Mulyani mencoba untuk melakukan fatsun  politik dan komunikasi politik. Di sisi lain memastikan bahwa Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.
&quot;Yang paling penting dalam situasi ini kan sentimen persepsi terhadap  apbn harus terjaga, tetap sehat, karena itu pemerintahan siapapun mesti  membutuhkan apbn yang dikelola dengan baik,&quot; pungkas Sri Mulyani.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025.
Menurut Menkeu, kebijakan tersebut tergantung pemerintahan baru meski sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:
DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang PPN 12% di 2025 

&quot;PPN 12% sudah disampaikan pak Suryo ini juga termasuk masalah fatsun politiknya saja, undang-undang HPP yang tadi bapak-bapak ibu kita semua membahas kita sudah setuju, namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya,&quot; jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Selasa (19/3/2024).
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya yang tentu disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Curhat ke DPR: Surplus APBN Merosot Tajam

&quot;Jadi kalau target PPN tetap 11%, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-adjust dengan UU HPP ya nanti akan dibahas juga,&quot; ungkap Sri Mulyani.Dalam masa transisi ini, Sri Mulyani mencoba untuk melakukan fatsun  politik dan komunikasi politik. Di sisi lain memastikan bahwa Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.
&quot;Yang paling penting dalam situasi ini kan sentimen persepsi terhadap  apbn harus terjaga, tetap sehat, karena itu pemerintahan siapapun mesti  membutuhkan apbn yang dikelola dengan baik,&quot; pungkas Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
