<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2.343 Izin Tambang Dicabut Sesuai Arahan Presiden tapi 585 Dibatalkan</title><description>Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985415/2-343-izin-tambang-dicabut-sesuai-arahan-presiden-tapi-585-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985415/2-343-izin-tambang-dicabut-sesuai-arahan-presiden-tapi-585-dibatalkan"/><item><title>2.343 Izin Tambang Dicabut Sesuai Arahan Presiden tapi 585 Dibatalkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985415/2-343-izin-tambang-dicabut-sesuai-arahan-presiden-tapi-585-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985415/2-343-izin-tambang-dicabut-sesuai-arahan-presiden-tapi-585-dibatalkan</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985415/2-343-izin-tambang-dicabut-sesuai-arahan-presiden-tapi-585-dibatalkan-rYZpjqgWec.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">2.343 Izin Tambang Dicabut Sesuai Arahan Presiden (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985415/2-343-izin-tambang-dicabut-sesuai-arahan-presiden-tapi-585-dibatalkan-rYZpjqgWec.jpeg</image><title>2.343 Izin Tambang Dicabut Sesuai Arahan Presiden (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.

&amp;ldquo;Kronologis pencabutan IUP adalah sesuai arahan (presiden) pada rapat terbatas bulan Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan,&amp;rdquo; ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA:Bawa ke Ranah Hukum, Bahlil Curiga Namanya Dicatut soal Dituding Mainkan Izin Tambang&amp;nbsp;


Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.

&amp;ldquo;Yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin,&amp;rdquo; ujar Arifin.

BACA JUGA:Bahlil Geram soal Dugaan Terlibat Permainan Izin Tambang&amp;nbsp;


Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Lebih lanjut, BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.



&amp;ldquo;Namun, pemerintah masih tetap memberikan ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP. Dengan catatan, perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup,&amp;rdquo; kata Arifin dilansir Antara.



Setelah diberi ruang untuk mengajukan keberatan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pun melakukan verifikasi dari April 2022&amp;mdash;November 2022, kepada 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan.



Dari hasil verifikasi tersebut, Arifin mengungkapkan bahwa 585 IUP dibatalkan pencabutannya karena telah dianggap memenuhi persyaratan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.

&amp;ldquo;Kronologis pencabutan IUP adalah sesuai arahan (presiden) pada rapat terbatas bulan Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan,&amp;rdquo; ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA:Bawa ke Ranah Hukum, Bahlil Curiga Namanya Dicatut soal Dituding Mainkan Izin Tambang&amp;nbsp;


Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.

&amp;ldquo;Yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin,&amp;rdquo; ujar Arifin.

BACA JUGA:Bahlil Geram soal Dugaan Terlibat Permainan Izin Tambang&amp;nbsp;


Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Lebih lanjut, BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.



&amp;ldquo;Namun, pemerintah masih tetap memberikan ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP. Dengan catatan, perusahaan bisa menyampaikan data-data pendukung yang cukup,&amp;rdquo; kata Arifin dilansir Antara.



Setelah diberi ruang untuk mengajukan keberatan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pun melakukan verifikasi dari April 2022&amp;mdash;November 2022, kepada 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan.



Dari hasil verifikasi tersebut, Arifin mengungkapkan bahwa 585 IUP dibatalkan pencabutannya karena telah dianggap memenuhi persyaratan.</content:encoded></item></channel></rss>
