<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ancam UMKM, Asosiasi Ritel Minta Bisnis Jastip Harus Diberantas</title><description>Bisnis jasa titipan (jastip) produk impor dinilai mengancam keberadaan UMKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985448/ancam-umkm-asosiasi-ritel-minta-bisnis-jastip-harus-diberantas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985448/ancam-umkm-asosiasi-ritel-minta-bisnis-jastip-harus-diberantas"/><item><title>Ancam UMKM, Asosiasi Ritel Minta Bisnis Jastip Harus Diberantas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985448/ancam-umkm-asosiasi-ritel-minta-bisnis-jastip-harus-diberantas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/19/320/2985448/ancam-umkm-asosiasi-ritel-minta-bisnis-jastip-harus-diberantas</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985448/ancam-umkm-asosiasi-ritel-minta-bisnis-jastip-harus-diberantas-pINSOM47kt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha ritel minta bisnis jastip ditertibkan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985448/ancam-umkm-asosiasi-ritel-minta-bisnis-jastip-harus-diberantas-pINSOM47kt.jpg</image><title>Pengusaha ritel minta bisnis jastip ditertibkan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAxOC81L3g4dTAzZWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bisnis jasa titipan (jastip) produk impor dinilai mengancam keberadaan UMKM. Alasannya, selain mendatangkan produk impor ilegal, jenis usaha tersebut juga mengancam eksistensi produk lokal dan UMKM.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.

BACA JUGA:
Begini Strategi UMKM Atur Keuangan untuk Bayar Pinjaman ke Bank


Bahkan, dengan harga jual barang yang murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan membuat negara rugi. Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar.
Budihardjo menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan, sehingga belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

BACA JUGA:
Migrasi TikTok-Tokopedia Hampir Rampung, Jangan Sampai Beda Aturan Rugikan UMKM


Beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) dipandang belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.
Menurutnya, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.
&quot;Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini, kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,&amp;rdquo; ujar Budihardjo saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
&amp;ldquo;Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada  masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib  bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP  yang jelas,&amp;rdquo; paparnya.
Pemberantasan impor ilegal, termasuk Jastip, lanjut dia, harus  mendapat dukungan penuh pemerintah. Sebagai gantinya, masyarakat  diarahkan untuk belanja barang-barang lokal.
Budihardjo memandang, Indonesia bisa menjadi tourism shopping  destination, sehingga turis juga tertarik berwisata dan berbelanja di  Indonesia.
&amp;ldquo;Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi  yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,&amp;rdquo; beber dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAxOC81L3g4dTAzZWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bisnis jasa titipan (jastip) produk impor dinilai mengancam keberadaan UMKM. Alasannya, selain mendatangkan produk impor ilegal, jenis usaha tersebut juga mengancam eksistensi produk lokal dan UMKM.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.

BACA JUGA:
Begini Strategi UMKM Atur Keuangan untuk Bayar Pinjaman ke Bank


Bahkan, dengan harga jual barang yang murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan membuat negara rugi. Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar.
Budihardjo menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan, sehingga belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

BACA JUGA:
Migrasi TikTok-Tokopedia Hampir Rampung, Jangan Sampai Beda Aturan Rugikan UMKM


Beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) dipandang belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.
Menurutnya, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.
&quot;Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini, kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita,&amp;rdquo; ujar Budihardjo saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
&amp;ldquo;Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada  masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib  bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP  yang jelas,&amp;rdquo; paparnya.
Pemberantasan impor ilegal, termasuk Jastip, lanjut dia, harus  mendapat dukungan penuh pemerintah. Sebagai gantinya, masyarakat  diarahkan untuk belanja barang-barang lokal.
Budihardjo memandang, Indonesia bisa menjadi tourism shopping  destination, sehingga turis juga tertarik berwisata dan berbelanja di  Indonesia.
&amp;ldquo;Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi  yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga,&amp;rdquo; beber dia.</content:encoded></item></channel></rss>
