<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapan Pengusaha Bayar THR Lebaran Harus 100%</title><description>Kesiapan pelaku usaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/20/320/2985335/tanggapan-pengusaha-bayar-thr-lebaran-harus-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/20/320/2985335/tanggapan-pengusaha-bayar-thr-lebaran-harus-100"/><item><title>Tanggapan Pengusaha Bayar THR Lebaran Harus 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/20/320/2985335/tanggapan-pengusaha-bayar-thr-lebaran-harus-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/20/320/2985335/tanggapan-pengusaha-bayar-thr-lebaran-harus-100</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2024 05:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985335/tanggapan-pengusaha-bayar-thr-lebaran-harus-100-z34kyzuWId.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha Soal THR Lebaran Harus 100%. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/320/2985335/tanggapan-pengusaha-bayar-thr-lebaran-harus-100-z34kyzuWId.jpg</image><title>Pengusaha Soal THR Lebaran Harus 100%. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyatakan kesiapan pelaku usaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia secara cukup.

BACA JUGA:
Ini Syarat Pekerja yang Dapat THR Lebaran 2024

&quot;Selama ini, sejauh cash flow (arus kas) pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR,&quot; kata Sarman, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Sarman menjelaskan, pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu karena THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dia menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang mencairkan THR sebelum H-7 sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:
Wajib Bayar THR Lebaran 100% Tanpa Dicicil, Pengusaha: Jika Cash Flow Tersedia

&quot;Artinya ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri,&quot; tuturnya.Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sarman menambahkan bahwa Idul Fitri merupakan momen perputaran uang terbesar di Indonesia yang tentu sangat strategis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Baca selengkapnya: Wajib Bayar THR Lebaran 100% Tanpa Dicicil, Pengusaha: Jika Cash Flow Tersedia</description><content:encoded>JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyatakan kesiapan pelaku usaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia secara cukup.

BACA JUGA:
Ini Syarat Pekerja yang Dapat THR Lebaran 2024

&quot;Selama ini, sejauh cash flow (arus kas) pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR,&quot; kata Sarman, dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Sarman menjelaskan, pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 itu karena THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dia menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang mencairkan THR sebelum H-7 sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:
Wajib Bayar THR Lebaran 100% Tanpa Dicicil, Pengusaha: Jika Cash Flow Tersedia

&quot;Artinya ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idul Fitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri,&quot; tuturnya.Dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sarman menambahkan bahwa Idul Fitri merupakan momen perputaran uang terbesar di Indonesia yang tentu sangat strategis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Baca selengkapnya: Wajib Bayar THR Lebaran 100% Tanpa Dicicil, Pengusaha: Jika Cash Flow Tersedia</content:encoded></item></channel></rss>
