<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bus Dilarang Klakson Telolet, Ada Sanksi Rp500.000</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operator bus agar tidak lagi menggunakan klakson telolet</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2985807/bus-dilarang-klakson-telolet-ada-sanksi-rp500-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2985807/bus-dilarang-klakson-telolet-ada-sanksi-rp500-000"/><item><title>Bus Dilarang Klakson Telolet, Ada Sanksi Rp500.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2985807/bus-dilarang-klakson-telolet-ada-sanksi-rp500-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2985807/bus-dilarang-klakson-telolet-ada-sanksi-rp500-000</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/20/320/2985807/bus-dilarang-klakson-telolet-ada-sanksi-rp500-000-voQMk3Ya0y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Dilarang Klakson Telolet. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/20/320/2985807/bus-dilarang-klakson-telolet-ada-sanksi-rp500-000-voQMk3Ya0y.jpg</image><title>Bus Dilarang Klakson Telolet. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operator bus agar tidak lagi menggunakan klakson telolet. Hal itu merupakan bentuk evaluasi akibat adanya peristiwa klakson telolet Bus Sinar Dempo yang memakan korban jiwa anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Selain itu, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

BACA JUGA:
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet

&quot;Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,&quot; ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan, ditulis Rabu (21/3/2024).
Danto menambahkan, pihaknya sudah mengimbau untuk setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA:
Bocah Tewas saat Berburu Klakson Telolet, Pakar Ingatkan Blind Spot Bus Luas

&quot;Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,&quot; kata dia.Oleh karena itu, semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
&quot;Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,&quot; imbuhnya.
Baca Selengkapnya: Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operator bus agar tidak lagi menggunakan klakson telolet. Hal itu merupakan bentuk evaluasi akibat adanya peristiwa klakson telolet Bus Sinar Dempo yang memakan korban jiwa anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Selain itu, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

BACA JUGA:
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet

&quot;Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,&quot; ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan, ditulis Rabu (21/3/2024).
Danto menambahkan, pihaknya sudah mengimbau untuk setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA:
Bocah Tewas saat Berburu Klakson Telolet, Pakar Ingatkan Blind Spot Bus Luas

&quot;Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,&quot; kata dia.Oleh karena itu, semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
&quot;Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,&quot; imbuhnya.
Baca Selengkapnya: Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet</content:encoded></item></channel></rss>
