<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan THR TNI-Polri 2024 Cair? Ini Jawabannya</title><description>Kapan THR TNI-Polri 2024 cair? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986395/kapan-thr-tni-polri-2024-cair-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986395/kapan-thr-tni-polri-2024-cair-ini-jawabannya"/><item><title>Kapan THR TNI-Polri 2024 Cair? Ini Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986395/kapan-thr-tni-polri-2024-cair-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986395/kapan-thr-tni-polri-2024-cair-ini-jawabannya</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 20:08 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/320/2986395/kapan-thr-tni-polri-2024-cair-ini-jawabannya-8MXxLHqLG2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/320/2986395/kapan-thr-tni-polri-2024-cair-ini-jawabannya-8MXxLHqLG2.jpeg</image><title>THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS80LzE3ODYyNC81L3g4djcxaDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapan THR TNI-Polri 2024 cair? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:
Driver Ojol Dapat THR Lebaran, Harapan Palsu?

Lantas kapan Kapan THR TNI-Polri 2024 cair? Ini Jawabanya dirangkum Okezone, Kamis (21/3/2024):
Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan, THR juga didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

BACA JUGA:
Kadin: Ojol Bukan Kategori Wajib Terima THR, Pernyataan Kemnaker Keliru

THR juga berhak didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.Di mana THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan kalender Kemenag jatuh pada Rabu, 10 Maret 2024.
Sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, maka 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024.
Maka itu tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara hingga pensiunan diberikan oleh pemerintah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS80LzE3ODYyNC81L3g4djcxaDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapan THR TNI-Polri 2024 cair? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:
Driver Ojol Dapat THR Lebaran, Harapan Palsu?

Lantas kapan Kapan THR TNI-Polri 2024 cair? Ini Jawabanya dirangkum Okezone, Kamis (21/3/2024):
Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan, THR juga didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

BACA JUGA:
Kadin: Ojol Bukan Kategori Wajib Terima THR, Pernyataan Kemnaker Keliru

THR juga berhak didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.Di mana THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan kalender Kemenag jatuh pada Rabu, 10 Maret 2024.
Sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, maka 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024.
Maka itu tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara hingga pensiunan diberikan oleh pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
