<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?</title><description>Apakah pensiunan PNS dapat THR? Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986408/apakah-pensiunan-pns-dapat-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986408/apakah-pensiunan-pns-dapat-thr"/><item><title>Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986408/apakah-pensiunan-pns-dapat-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/21/320/2986408/apakah-pensiunan-pns-dapat-thr</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/320/2986408/apakah-pensiunan-pns-dapat-thr-VbVqbM1tok.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah pensiunan PNS dapat THR (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/320/2986408/apakah-pensiunan-pns-dapat-thr-VbVqbM1tok.jpg</image><title>Apakah pensiunan PNS dapat THR (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah pensiunan PNS dapat THR? Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS. Pencairan THR bagi ASN dan pensiunan dimulai paling cepat pada akhir Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:
Tips Hemat Anti Boncos di Hari Raya dan Cara Efektif Manfaatkan THR Lebaran


Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Anas mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

BACA JUGA:
Driver Ojol Dapat THR Lebaran, Harapan Palsu?


Untuk THR pensiunan PNS, Taspen mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024. Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan  pangan, dan tambahan penghasilan. THR tahun 2024 tidak dikenakan  potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun,  kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya  dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13  Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.  Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari  aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau  sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling  besar.
Bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun  janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024  dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima  pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.  Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun  terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR  2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah pensiunan PNS dapat THR? Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS. Pencairan THR bagi ASN dan pensiunan dimulai paling cepat pada akhir Maret 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:
Tips Hemat Anti Boncos di Hari Raya dan Cara Efektif Manfaatkan THR Lebaran


Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Anas mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

BACA JUGA:
Driver Ojol Dapat THR Lebaran, Harapan Palsu?


Untuk THR pensiunan PNS, Taspen mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024. Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan  pangan, dan tambahan penghasilan. THR tahun 2024 tidak dikenakan  potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun,  kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya  dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13  Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.  Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari  aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau  sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling  besar.
Bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun  janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024  dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima  pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.  Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun  terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR  2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.</content:encoded></item></channel></rss>
