<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Besaran Asuransi Pelaut RI yang Meninggal di Kapal Singapura</title><description>Besaran asuransi pelaut Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera Singapura.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/22/320/2986826/ini-besaran-asuransi-pelaut-ri-yang-meninggal-di-kapal-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/22/320/2986826/ini-besaran-asuransi-pelaut-ri-yang-meninggal-di-kapal-singapura"/><item><title>Ini Besaran Asuransi Pelaut RI yang Meninggal di Kapal Singapura</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/22/320/2986826/ini-besaran-asuransi-pelaut-ri-yang-meninggal-di-kapal-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/22/320/2986826/ini-besaran-asuransi-pelaut-ri-yang-meninggal-di-kapal-singapura</guid><pubDate>Jum'at 22 Maret 2024 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/22/320/2986826/ini-besaran-asuransi-pelaut-ri-yang-meninggal-di-kapal-singapura-CZGpHMuR3f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Besaran Asuransi Pelaut RI yang Meninggal di Kapal Singapura (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/22/320/2986826/ini-besaran-asuransi-pelaut-ri-yang-meninggal-di-kapal-singapura-CZGpHMuR3f.jpg</image><title>Ilustrasi Besaran Asuransi Pelaut RI yang Meninggal di Kapal Singapura (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Besaran asuransi pelaut Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera Singapura.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengatakan, pelaut Indonesia yang meninggal dunia bernama I Putu Astawa. Dia bekerja sebagai master pada kapal berbendera Singapura, Humber. Pelaut tersebut meninggal pada 28 November 2022 karena sakit.

&amp;ldquo;Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi ketika sedang menjalankan tugas/bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,&amp;rdquo; kata Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA:7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus&amp;nbsp;


Adapun dana kompensasi dalam bentuk bank draft ini diterima oleh KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada kesempatan pertama.

Penyerahan bank draft ini, menurut Hartanto, memang harus secepatnya dilakukan agar masing-masing penerima dapat memiliki waktu yang cukup guna proses pencairan dana sebelum tenggat waktu bank draft tersebut berakhir, yakni Juni 2024.

&amp;ldquo;Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga Almarhum ini dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama keperluan pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,&amp;rdquo; ujar Hartanto.

BACA JUGA:Studi: 56 Persen Perusahaan Asuransi Tak Tanggung Masalah Kesehatan Mental&amp;nbsp;


Lebih lanjut, Hartanto menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran Pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para pelaut.

&quot;Saya berharap, di masa mendatang, kerja sama dengan KBRI Singapura dapat ditingkatkan termasuk terkait pendataan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia,&amp;rdquo; tukasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Besaran asuransi pelaut Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera Singapura.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengatakan, pelaut Indonesia yang meninggal dunia bernama I Putu Astawa. Dia bekerja sebagai master pada kapal berbendera Singapura, Humber. Pelaut tersebut meninggal pada 28 November 2022 karena sakit.

&amp;ldquo;Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi ketika sedang menjalankan tugas/bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim,&amp;rdquo; kata Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA:7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus&amp;nbsp;


Adapun dana kompensasi dalam bentuk bank draft ini diterima oleh KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada kesempatan pertama.

Penyerahan bank draft ini, menurut Hartanto, memang harus secepatnya dilakukan agar masing-masing penerima dapat memiliki waktu yang cukup guna proses pencairan dana sebelum tenggat waktu bank draft tersebut berakhir, yakni Juni 2024.

&amp;ldquo;Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima oleh keluarga Almarhum ini dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama keperluan pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang,&amp;rdquo; ujar Hartanto.

BACA JUGA:Studi: 56 Persen Perusahaan Asuransi Tak Tanggung Masalah Kesehatan Mental&amp;nbsp;


Lebih lanjut, Hartanto menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran Pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para pelaut.

&quot;Saya berharap, di masa mendatang, kerja sama dengan KBRI Singapura dapat ditingkatkan termasuk terkait pendataan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia,&amp;rdquo; tukasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
