<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Menarik THR Driver Ojol</title><description>Kabar mengenai driver Ojek Online (Ojol) dan kurir yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini semakin ramai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2986442/5-fakta-menarik-thr-driver-ojol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2986442/5-fakta-menarik-thr-driver-ojol"/><item><title>5 Fakta Menarik THR Driver Ojol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2986442/5-fakta-menarik-thr-driver-ojol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2986442/5-fakta-menarik-thr-driver-ojol</guid><pubDate>Sabtu 23 Maret 2024 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/320/2986442/5-fakta-menarik-thr-driver-ojol-vZ3ysgiOCK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta THR Lebaran Ojol 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/320/2986442/5-fakta-menarik-thr-driver-ojol-vZ3ysgiOCK.jpg</image><title>Fakta THR Lebaran Ojol 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kabar mengenai driver Ojek Online (Ojol) dan kurir yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini semakin ramai. Pasalnya, hal tersebut ternyata telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang pernah dilaksanakan. Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga ikut membahas pernyataan terkait THR bagi driver ojol dan kurir ini.

BACA JUGA:
Tips Hemat Anti Boncos di Hari Raya dan Cara Efektif Manfaatkan THR Lebaran


&quot;Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,&quot; ujar Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2024.
Lantas, seperti apa sebenarnya kelanjutan mengenai THR bagi ojol dan kurir ini? Berdasarkan rangkuman Okezone, Sabtu (23/3/2024), berikut fakta-fakta mengenai ojol dan kurir yang akan dapat THR tahun ini.

BACA JUGA:
Driver Ojol Dapat THR Lebaran, Harapan Palsu?


1.	Tujuan Pemberian THR dalam SE Terkait
Berkaitan dengan SE yang telah rilis, Ida menjelaskan bahwa pemberian THR yang dimaksud bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.
&quot;Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,&quot; papar Ida.
2.	Besaran THR yang Akan Didapatkan Ojol dan Kurir
Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga telah dijelaskan, bagi  pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas,  maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah  mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung  berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum  hari raya keagamaan.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari  12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang  diterima tiap bulan selama masa kerja.
3.	Aturan Ojol dan Kurir untuk Dapat THR
Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja  di bawah naungan suatu perusahaan. Sedangkan, hubungan driver ojol,  taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas  kemitraan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebetulnya sudah masuk dalam  kategori pekerja, bukan mitra. Sebab, jika seorang pekerja telah PKWT,  maka dia juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal ini  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
4.	Penjelasan UU Ketenagakerjaan Terkait
Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang  menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat  untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan,  pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah  perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra  dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan  kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023  Tentang Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol  merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian  kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda.  Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,&amp;rdquo;  kata Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso, pada  19 Maret 2024.
5.	Surat Edaran yang Rilis Hanya Imbauan Saja
Menurut Indah Anggoro Putri, SE yang telah dikeluarkan oleh  Kementerian Ketenagakerjaan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan  saja. Sebab sudah jelas bahwa pemberian THR oleh pengusaha untuk pekerja  atau buruhnya itu merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja baik  PKWT maupun PKWTT. Sedangkan driver ojol maupun taksi online bukan  termasuk dalam klasifikasi PKWT, sehingga kewajiban pemberian THR tidak  dapat tercakup dalam Surat Edaran ini.
&amp;ldquo;Jadi harus dibedakan, perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja  yang menimbulkan kewajiban, baik dari si pekerja maupun perusahaan  pemberi kerja. Sementara hubungan kemitraan melahirkan kemitraan. Dan  dalam hubungan kemitraan itu tidak ada kewajiban, kecuali  diperjanjikan,&amp;rdquo; ujar Indah.
Namun, dia mengatakan bahwa melalui SE tersebut diatur juga soal  pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti ojol dan kurir platform  belanja online.
&quot;Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam  walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT.  Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,&quot; tutur Indah.
&quot;Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen ojol  khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir  logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini,&quot;  imbuhnya.
6. Tanggapan Grab
Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus kepada mitra ojol pada  hari raya Idul Fitri 2024. Insentif khusus diberikan pada hari pertama  dan kedua lebaran.
Menurut Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R Munusamy hal  ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016  tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di  perusahaan.
&amp;ldquo;Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai  hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),&amp;rdquo; ujarnya  dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kabar mengenai driver Ojek Online (Ojol) dan kurir yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini semakin ramai. Pasalnya, hal tersebut ternyata telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang pernah dilaksanakan. Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga ikut membahas pernyataan terkait THR bagi driver ojol dan kurir ini.

BACA JUGA:
Tips Hemat Anti Boncos di Hari Raya dan Cara Efektif Manfaatkan THR Lebaran


&quot;Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,&quot; ujar Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2024.
Lantas, seperti apa sebenarnya kelanjutan mengenai THR bagi ojol dan kurir ini? Berdasarkan rangkuman Okezone, Sabtu (23/3/2024), berikut fakta-fakta mengenai ojol dan kurir yang akan dapat THR tahun ini.

BACA JUGA:
Driver Ojol Dapat THR Lebaran, Harapan Palsu?


1.	Tujuan Pemberian THR dalam SE Terkait
Berkaitan dengan SE yang telah rilis, Ida menjelaskan bahwa pemberian THR yang dimaksud bertujuan untuk meringankan beban biaya kebutuhan masyarakat. Hal ini mengingat konsumsi masyarakat pada musim lebaran cenderung lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode normalnya.
&quot;Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,&quot; papar Ida.
2.	Besaran THR yang Akan Didapatkan Ojol dan Kurir
Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga telah dijelaskan, bagi  pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas,  maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang telah  mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung  berdasarkan rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum  hari raya keagamaan.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari  12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang  diterima tiap bulan selama masa kerja.
3.	Aturan Ojol dan Kurir untuk Dapat THR
Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja  di bawah naungan suatu perusahaan. Sedangkan, hubungan driver ojol,  taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas  kemitraan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebetulnya sudah masuk dalam  kategori pekerja, bukan mitra. Sebab, jika seorang pekerja telah PKWT,  maka dia juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal ini  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
4.	Penjelasan UU Ketenagakerjaan Terkait
Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang  menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat  untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan,  pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah  perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra  dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan  kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023  Tentang Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol  merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian  kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda.  Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,&amp;rdquo;  kata Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya Budi Santoso, pada  19 Maret 2024.
5.	Surat Edaran yang Rilis Hanya Imbauan Saja
Menurut Indah Anggoro Putri, SE yang telah dikeluarkan oleh  Kementerian Ketenagakerjaan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan  saja. Sebab sudah jelas bahwa pemberian THR oleh pengusaha untuk pekerja  atau buruhnya itu merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja baik  PKWT maupun PKWTT. Sedangkan driver ojol maupun taksi online bukan  termasuk dalam klasifikasi PKWT, sehingga kewajiban pemberian THR tidak  dapat tercakup dalam Surat Edaran ini.
&amp;ldquo;Jadi harus dibedakan, perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja  yang menimbulkan kewajiban, baik dari si pekerja maupun perusahaan  pemberi kerja. Sementara hubungan kemitraan melahirkan kemitraan. Dan  dalam hubungan kemitraan itu tidak ada kewajiban, kecuali  diperjanjikan,&amp;rdquo; ujar Indah.
Namun, dia mengatakan bahwa melalui SE tersebut diatur juga soal  pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti ojol dan kurir platform  belanja online.
&quot;Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam  walaupun hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT.  Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,&quot; tutur Indah.
&quot;Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen ojol  khususnya yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir  logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam SE THR ini,&quot;  imbuhnya.
6. Tanggapan Grab
Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus kepada mitra ojol pada  hari raya Idul Fitri 2024. Insentif khusus diberikan pada hari pertama  dan kedua lebaran.
Menurut Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R Munusamy hal  ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016  tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di  perusahaan.
&amp;ldquo;Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai  hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),&amp;rdquo; ujarnya  dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
