<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga Sebut Kenaikan PPN Jadi 12% Diputuskan Pemerintah Baru</title><description>Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2987200/menko-airlangga-sebut-kenaikan-ppn-jadi-12-diputuskan-pemerintah-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2987200/menko-airlangga-sebut-kenaikan-ppn-jadi-12-diputuskan-pemerintah-baru"/><item><title>Menko Airlangga Sebut Kenaikan PPN Jadi 12% Diputuskan Pemerintah Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2987200/menko-airlangga-sebut-kenaikan-ppn-jadi-12-diputuskan-pemerintah-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/23/320/2987200/menko-airlangga-sebut-kenaikan-ppn-jadi-12-diputuskan-pemerintah-baru</guid><pubDate>Sabtu 23 Maret 2024 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/23/320/2987200/menko-airlangga-sebut-kenaikan-ppn-jadi-12-diputuskan-pemerintah-baru-BPoI41Gn32.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/23/320/2987200/menko-airlangga-sebut-kenaikan-ppn-jadi-12-diputuskan-pemerintah-baru-BPoI41Gn32.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko) </title></images><description>JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan tarif PPN sebesar 12% nantinya akan diputuskan oleh pemerintah yang baru.

BACA JUGA:
IHSG Sepekan Menguat Tipis pada Level 7.350&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,&quot; ungkap Airlangga kepada awak media, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:
IHSG Ditutup Rebound ke Level 7.350

&quot;Jadi kita liat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,&quot; kata Airlangga.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.
&amp;ldquo;Jadi kalau (pemerintahan baru) PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,&amp;rdquo; katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan tarif PPN sebesar 12% nantinya akan diputuskan oleh pemerintah yang baru.

BACA JUGA:
IHSG Sepekan Menguat Tipis pada Level 7.350&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,&quot; ungkap Airlangga kepada awak media, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:
IHSG Ditutup Rebound ke Level 7.350

&quot;Jadi kita liat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,&quot; kata Airlangga.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.
&amp;ldquo;Jadi kalau (pemerintahan baru) PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,&amp;rdquo; katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.</content:encoded></item></channel></rss>
