<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Prihatin 2 Menteri Jokowi Beda Pendapat soal TikTok Shop</title><description>Ombudsman RI prihatin atas sikap dua menteri Presiden Jokowi yang bertolak belakang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987778/ombudsman-prihatin-2-menteri-jokowi-beda-pendapat-soal-tiktok-shop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987778/ombudsman-prihatin-2-menteri-jokowi-beda-pendapat-soal-tiktok-shop"/><item><title>Ombudsman Prihatin 2 Menteri Jokowi Beda Pendapat soal TikTok Shop</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987778/ombudsman-prihatin-2-menteri-jokowi-beda-pendapat-soal-tiktok-shop</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987778/ombudsman-prihatin-2-menteri-jokowi-beda-pendapat-soal-tiktok-shop</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 07:59 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2987778/ombudsman-prihatin-2-menteri-jokowi-beda-pendapat-soal-tiktok-shop-j3DyhZiwaM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ombudsman prihatin atas 2 sikap menteri jokowi yang bertolak belakang soal tiktok Shop (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2987778/ombudsman-prihatin-2-menteri-jokowi-beda-pendapat-soal-tiktok-shop-j3DyhZiwaM.jpg</image><title>Ombudsman prihatin atas 2 sikap menteri jokowi yang bertolak belakang soal tiktok Shop (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ombudsman RI prihatin atas sikap dua menteri Presiden Jokowi yang bertolak belakang. Ombudsman menganggap ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi.
Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tiktok dan Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli seperti di e-commerce dalam satu aplikasi.

BACA JUGA:
Sidak Harga Beras, Ini Hasil Temuan Ombudsman


&quot;Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum,&quot; kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Senin (25/3/2024).
Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia. Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.

BACA JUGA:
Masih Impor, Ombudsman Minta Pemerintah Tak Pakai Jargon Swasembada Beras 100%


Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.
&quot;Kami masih mencari waktu yang tepat,&quot; ujarnya.
Dadan menyayangkan dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM  Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda  pandangan di depan publik soal pelanggaran Tiktok Shop. Di satu sisi,  Menteri Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok  Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan.  Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan toleransi berupa masa  transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag  31/2023.
&quot;Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal  tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini  jelas Ombudsman prihatin,&quot; kata dia.
Melansir laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan  perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses  administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam  seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk  kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif,  permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan  Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun  badan swasta atau bahkan perseorangan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ombudsman RI prihatin atas sikap dua menteri Presiden Jokowi yang bertolak belakang. Ombudsman menganggap ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi.
Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tiktok dan Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli seperti di e-commerce dalam satu aplikasi.

BACA JUGA:
Sidak Harga Beras, Ini Hasil Temuan Ombudsman


&quot;Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum,&quot; kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, Senin (25/3/2024).
Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia. Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.

BACA JUGA:
Masih Impor, Ombudsman Minta Pemerintah Tak Pakai Jargon Swasembada Beras 100%


Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam. Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.
&quot;Kami masih mencari waktu yang tepat,&quot; ujarnya.
Dadan menyayangkan dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM  Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda  pandangan di depan publik soal pelanggaran Tiktok Shop. Di satu sisi,  Menteri Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok  Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan.  Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan toleransi berupa masa  transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag  31/2023.
&quot;Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal  tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini  jelas Ombudsman prihatin,&quot; kata dia.
Melansir laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan  perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses  administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam  seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk  kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif,  permintaan imbalan, dan lainnya. Tidak hanya oleh Pemerintah, tindakan  Maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun  badan swasta atau bahkan perseorangan.</content:encoded></item></channel></rss>
