<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Resmi Kuasai Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura, Ini Keuntungannya</title><description>Indonesia akhirnya menguasai ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987854/ri-resmi-kuasai-ruang-udara-kepri-natuna-dari-singapura-ini-keuntungannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987854/ri-resmi-kuasai-ruang-udara-kepri-natuna-dari-singapura-ini-keuntungannya"/><item><title>RI Resmi Kuasai Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura, Ini Keuntungannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987854/ri-resmi-kuasai-ruang-udara-kepri-natuna-dari-singapura-ini-keuntungannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987854/ri-resmi-kuasai-ruang-udara-kepri-natuna-dari-singapura-ini-keuntungannya</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2987854/ri-resmi-kuasai-ruang-udara-kepri-natuna-dari-singapura-ini-keuntungannya-pjRlCj6leP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RI kuasai ruang udara Natuna (Foto: Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2987854/ri-resmi-kuasai-ruang-udara-kepri-natuna-dari-singapura-ini-keuntungannya-pjRlCj6leP.jpg</image><title>RI kuasai ruang udara Natuna (Foto: Kemenhub)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ1Ni81L3g4dXJwY2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Indonesia akhirnya menguasai ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Ruang udara tersebut sebelumnya dikuasai Singapura sejak tahun 1995.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024 setelah ditetapkan kesepakatan perjanjian ulang soal pengaturan ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura.

BACA JUGA:
Hari Perhubungan Nasional 2023, Menhub: Majukan Transportasi di Indonesia


&quot;Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,&quot; ujar Menhub dalam keterangan resminya, Minggu (24/3/2024).
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

BACA JUGA:
Menhub Ajak UEA dan Qatar Tambah Investasi di Sektor Perhubungan


Sebelumnya bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hong Kong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah menambahkan  terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya  secara profesional dan kompetitif.
Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang  bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang  diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
&quot;Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara  Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat  tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,&quot; katanya.
Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS)  Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0  sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai  kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak  penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum  LPPNPI atau AirNav sesuai ketentuan yang berlaku.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ1Ni81L3g4dXJwY2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Indonesia akhirnya menguasai ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Ruang udara tersebut sebelumnya dikuasai Singapura sejak tahun 1995.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024 setelah ditetapkan kesepakatan perjanjian ulang soal pengaturan ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura.

BACA JUGA:
Hari Perhubungan Nasional 2023, Menhub: Majukan Transportasi di Indonesia


&quot;Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,&quot; ujar Menhub dalam keterangan resminya, Minggu (24/3/2024).
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

BACA JUGA:
Menhub Ajak UEA dan Qatar Tambah Investasi di Sektor Perhubungan


Sebelumnya bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hong Kong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah menambahkan  terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya  secara profesional dan kompetitif.
Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang  bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang  diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
&quot;Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara  Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat  tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,&quot; katanya.
Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS)  Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0  sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai  kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak  penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum  LPPNPI atau AirNav sesuai ketentuan yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
