<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%, Batal Naik?</title><description>Jokowi akan mempertimbangkan lagi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987967/jokowi-pertimbangkan-kenaikan-ppn-12-batal-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987967/jokowi-pertimbangkan-kenaikan-ppn-12-batal-naik"/><item><title>Jokowi Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%, Batal Naik?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987967/jokowi-pertimbangkan-kenaikan-ppn-12-batal-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2987967/jokowi-pertimbangkan-kenaikan-ppn-12-batal-naik</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2987967/jokowi-pertimbangkan-kenaikan-ppn-12-batal-naik-QAA7hUXFKo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi soal PPN 12% (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2987967/jokowi-pertimbangkan-kenaikan-ppn-12-batal-naik-QAA7hUXFKo.jpg</image><title>Presiden Jokowi soal PPN 12% (Foto: Setkab)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY2OC81L3g4dmUxajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Jokowi mengungkapkan hal itu saat bertemu Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait kenaikan PPN 12%.

BACA JUGA:
Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp13 Miliar Jadi Rp95 Miliar Jelang Akhir Masa Jabatan

&amp;ldquo;Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami sampaikan kepada bapak Presiden. Dan bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran,&amp;rdquo; kata Zaky usai bertemu Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.

BACA JUGA:
Bangun IKN, Jokowi Habiskan APBN 2024 Tembus Rp2,3 Triliun

&amp;ldquo;Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,&amp;rdquo; ungkap Airlangga.Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.
Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY2OC81L3g4dmUxajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Jokowi mengungkapkan hal itu saat bertemu Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait kenaikan PPN 12%.

BACA JUGA:
Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp13 Miliar Jadi Rp95 Miliar Jelang Akhir Masa Jabatan

&amp;ldquo;Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami sampaikan kepada bapak Presiden. Dan bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran,&amp;rdquo; kata Zaky usai bertemu Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.

BACA JUGA:
Bangun IKN, Jokowi Habiskan APBN 2024 Tembus Rp2,3 Triliun

&amp;ldquo;Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,&amp;rdquo; ungkap Airlangga.Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.
Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.</content:encoded></item></channel></rss>
