<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Pajak: PPN Naik Jadi 12% Perhatikan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi</title><description>Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2988024/dirjen-pajak-ppn-naik-jadi-12-perhatikan-fatsun-politik-hingga-kondisi-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2988024/dirjen-pajak-ppn-naik-jadi-12-perhatikan-fatsun-politik-hingga-kondisi-ekonomi"/><item><title>Dirjen Pajak: PPN Naik Jadi 12% Perhatikan Fatsun Politik hingga Kondisi Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2988024/dirjen-pajak-ppn-naik-jadi-12-perhatikan-fatsun-politik-hingga-kondisi-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/25/320/2988024/dirjen-pajak-ppn-naik-jadi-12-perhatikan-fatsun-politik-hingga-kondisi-ekonomi</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2988024/dirjen-pajak-ppn-naik-jadi-12-perhatikan-fatsun-politik-hingga-kondisi-ekonomi-lpnxH6t2gZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers APBN KITA (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/320/2988024/dirjen-pajak-ppn-naik-jadi-12-perhatikan-fatsun-politik-hingga-kondisi-ekonomi-lpnxH6t2gZ.jpg</image><title>Konferensi Pers APBN KITA (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY2OC81L3g4dmUxajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.

BACA JUGA:
Penerimaan Pajak Capai Rp342,88 Triliun, 17,24% dari Target APBN 2024

&quot;Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini,&quot; kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:
Anggaran Perlinsos Tak Hanya Dikelola Kemensos, Ini Pengakuan Sri Mulyani soal Bansos

Disisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.&quot;Jadi disisi yang lain kita terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini kedepan,&quot; ujar Suryo.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12% masih jauh dari kata keputusan resmi sebelum pemerintahan baru mulai berkuasa.
&quot;Jadi betul-betul kami masih menunggu perkembangannya akan seperti apa diskusi berikutnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY2OC81L3g4dmUxajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mempertimbangkan fatsun politik dan kondisi ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, seperti yang sudah dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% ini akan melihat adanya transisi pemerintah baru.

BACA JUGA:
Penerimaan Pajak Capai Rp342,88 Triliun, 17,24% dari Target APBN 2024

&quot;Namun berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu ada fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12% ini,&quot; kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Adapun kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:
Anggaran Perlinsos Tak Hanya Dikelola Kemensos, Ini Pengakuan Sri Mulyani soal Bansos

Disisi lain, pemerintah nantinya akan mengkaji kembali aturan PPN 12% ini sesuai kondisi ekonomi yang ada.&quot;Jadi disisi yang lain kita terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini kedepan,&quot; ujar Suryo.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12% masih jauh dari kata keputusan resmi sebelum pemerintahan baru mulai berkuasa.
&quot;Jadi betul-betul kami masih menunggu perkembangannya akan seperti apa diskusi berikutnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
