<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Siapkan Aturan Baru soal Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Ojol, THR Cair?</title><description>Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/26/320/2988628/menaker-siapkan-aturan-baru-soal-perlindungan-dan-jaminan-sosial-bagi-ojol-thr-cair</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/26/320/2988628/menaker-siapkan-aturan-baru-soal-perlindungan-dan-jaminan-sosial-bagi-ojol-thr-cair"/><item><title>Menaker Siapkan Aturan Baru soal Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi Ojol, THR Cair?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/26/320/2988628/menaker-siapkan-aturan-baru-soal-perlindungan-dan-jaminan-sosial-bagi-ojol-thr-cair</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/26/320/2988628/menaker-siapkan-aturan-baru-soal-perlindungan-dan-jaminan-sosial-bagi-ojol-thr-cair</guid><pubDate>Selasa 26 Maret 2024 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/26/320/2988628/menaker-siapkan-aturan-baru-soal-perlindungan-dan-jaminan-sosial-bagi-ojol-thr-cair-yRYOmQN5zm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/26/320/2988628/menaker-siapkan-aturan-baru-soal-perlindungan-dan-jaminan-sosial-bagi-ojol-thr-cair-yRYOmQN5zm.jpg</image><title>THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY2OC81L3g4dmUxajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya adalah profesi kurir dan driver ojek online.
Hal itu diungkapkan Ida lantaran hingga kini belum ada aturan tentang pekerjaan dengan status kemitran.

BACA JUGA:
THR 2024 Sudah Cair Rp13,4 Triliun ke 600 Ribu PNS

&quot;Maka tadi komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong kementerian ketenagakerjaan untuk siapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian thr bagi pengemudi ojek online. Jadi ojek online adalah bagian dari pola kemitraan tadi. Komisi IX meminta secara eksplisit disebut,&quot; terang Ida saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/3/2024).
&quot;Kami akan buat regulasi tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya driver ojek online,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
625 Ribu PNS Pusat Sudah Terima THR 2024, ASN Daerah Mohon Bersabar

Lebih lanjut Ida bilang, sejatinya, aturan soal pemberian THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
&quot;Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan,&quot; tuturnya.Namun demikian, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini.
Terkait THR ini bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.
Dalam kesempatan itu, Ida juga menekankan bahwa pemberian THR keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. Dikatakannya, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ida menyebutkan, iimbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.
&quot;Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini,&quot; tutup Ida.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY2OC81L3g4dmUxajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya adalah profesi kurir dan driver ojek online.
Hal itu diungkapkan Ida lantaran hingga kini belum ada aturan tentang pekerjaan dengan status kemitran.

BACA JUGA:
THR 2024 Sudah Cair Rp13,4 Triliun ke 600 Ribu PNS

&quot;Maka tadi komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong kementerian ketenagakerjaan untuk siapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian thr bagi pengemudi ojek online. Jadi ojek online adalah bagian dari pola kemitraan tadi. Komisi IX meminta secara eksplisit disebut,&quot; terang Ida saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/3/2024).
&quot;Kami akan buat regulasi tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya driver ojek online,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
625 Ribu PNS Pusat Sudah Terima THR 2024, ASN Daerah Mohon Bersabar

Lebih lanjut Ida bilang, sejatinya, aturan soal pemberian THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
&quot;Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan,&quot; tuturnya.Namun demikian, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini.
Terkait THR ini bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.
Dalam kesempatan itu, Ida juga menekankan bahwa pemberian THR keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. Dikatakannya, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ida menyebutkan, iimbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.
&quot;Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini,&quot; tutup Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
