<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serikat Pekerja Minta Menaker Wajibkan Gojek Cs Bayar THR Sebesar UMP</title><description>Serikat Pekerja meminta Menaker mewajibkan perusahaan angkutan online memberikan THR sebesar UMR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2988932/serikat-pekerja-minta-menaker-wajibkan-gojek-cs-bayar-thr-sebesar-ump</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2988932/serikat-pekerja-minta-menaker-wajibkan-gojek-cs-bayar-thr-sebesar-ump"/><item><title>Serikat Pekerja Minta Menaker Wajibkan Gojek Cs Bayar THR Sebesar UMP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2988932/serikat-pekerja-minta-menaker-wajibkan-gojek-cs-bayar-thr-sebesar-ump</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2988932/serikat-pekerja-minta-menaker-wajibkan-gojek-cs-bayar-thr-sebesar-ump</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/320/2988932/serikat-pekerja-minta-menaker-wajibkan-gojek-cs-bayar-thr-sebesar-ump-0PLvUwsCdt.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat pekerja minta menaker wajibkan gojek cs berikan THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/320/2988932/serikat-pekerja-minta-menaker-wajibkan-gojek-cs-bayar-thr-sebesar-ump-0PLvUwsCdt.jpeg</image><title>Serikat pekerja minta menaker wajibkan gojek cs berikan THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat Pekerja meminta Menaker mewajibkan perusahaan angkutan online memberikan THR sebesar UMR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menuntut Menteri Ida Fauziyah bersikap tegas terkait masalah pembayaran THR  oleh semua pelaku usaha, termasuk aplikator ojek online maupun kurir.
Lily meminta Ida Fauziyah mewajibkan aplikator untuk membayarkan THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam bentuk uang dengan cara dibayarkan penuh tanpa dicicil selambatnya H-7 atau 3 April 2024.

BACA JUGA:
Ojol Tak Wajib Dapat THR, Ini Alasan Menaker 


&quot;Bila aplikator mangkir atau terlambat. Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas memberikan sanksi dan denda,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
SPAI menyatakan bahwa bila ojol hanya diberikan insentif atau bonus, itu menjadi percuma karena bentuknya bukan berupa uang dan tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

BACA JUGA:
5 Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair ke Rekening Cocok untuk Menambah THR


Menurut Lily, THR menjadi penting di saat jelang Hari Raya karena dibutuhkan untuk persiapan mudik dan berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya. Demikian juga bentuk lainnya seperti diskon tidak dapat menggantikan kebutuhan biaya transportasi untuk mudik atau keperluan yang lain jelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya alih-alih membayarkan THR dan memberikan hak libur, para aplikator justru berlomba agar pengemudi ojol dan kurir untuk terus bekerja saat Lebaran dengan program insentif kenaikan tarif dan bekerja (on bid) di saat mudik di kampung halaman.
&quot;Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan selalu berubah dan terkesan  hanya membela kepentingan aplikator sebagai pemilik modal. Seharusnya  pemerintah lebih melindungi kepentingan rakyat seperti pekerja angkutan  online, baik motor maupun mobil,&quot; lanjutnya.
Selain itu rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang  pekerja ojol dan kurir sejak tahun lalu hingga kini juga belum rampung.  Akibatnya nasib pekerja ojol dan kurir menjadi tidak menentu karena  hubungan kemitraan yang merugikan karena ketiadaan kepastian pendapatan  dan kondisi kerja yang layak.
&quot;Aturan tersebut harus melindungi dengan menetapkan hubungan  aplikator dan pengemudi ojol dan kurir sebagai hubungan kerja mengacu  pada Undang-Undang Ketenagakerjaan,&quot; pungkas Lily.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC8xLzE3ODQ3MS81L3g4dXNja3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat Pekerja meminta Menaker mewajibkan perusahaan angkutan online memberikan THR sebesar UMR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menuntut Menteri Ida Fauziyah bersikap tegas terkait masalah pembayaran THR  oleh semua pelaku usaha, termasuk aplikator ojek online maupun kurir.
Lily meminta Ida Fauziyah mewajibkan aplikator untuk membayarkan THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam bentuk uang dengan cara dibayarkan penuh tanpa dicicil selambatnya H-7 atau 3 April 2024.

BACA JUGA:
Ojol Tak Wajib Dapat THR, Ini Alasan Menaker 


&quot;Bila aplikator mangkir atau terlambat. Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas memberikan sanksi dan denda,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
SPAI menyatakan bahwa bila ojol hanya diberikan insentif atau bonus, itu menjadi percuma karena bentuknya bukan berupa uang dan tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

BACA JUGA:
5 Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair ke Rekening Cocok untuk Menambah THR


Menurut Lily, THR menjadi penting di saat jelang Hari Raya karena dibutuhkan untuk persiapan mudik dan berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya. Demikian juga bentuk lainnya seperti diskon tidak dapat menggantikan kebutuhan biaya transportasi untuk mudik atau keperluan yang lain jelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya alih-alih membayarkan THR dan memberikan hak libur, para aplikator justru berlomba agar pengemudi ojol dan kurir untuk terus bekerja saat Lebaran dengan program insentif kenaikan tarif dan bekerja (on bid) di saat mudik di kampung halaman.
&quot;Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan selalu berubah dan terkesan  hanya membela kepentingan aplikator sebagai pemilik modal. Seharusnya  pemerintah lebih melindungi kepentingan rakyat seperti pekerja angkutan  online, baik motor maupun mobil,&quot; lanjutnya.
Selain itu rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang  pekerja ojol dan kurir sejak tahun lalu hingga kini juga belum rampung.  Akibatnya nasib pekerja ojol dan kurir menjadi tidak menentu karena  hubungan kemitraan yang merugikan karena ketiadaan kepastian pendapatan  dan kondisi kerja yang layak.
&quot;Aturan tersebut harus melindungi dengan menetapkan hubungan  aplikator dan pengemudi ojol dan kurir sebagai hubungan kerja mengacu  pada Undang-Undang Ketenagakerjaan,&quot; pungkas Lily.</content:encoded></item></channel></rss>
