<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Perbedaan Potongan Pajak THR Dulu dan Sekarang</title><description>Ini perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang. Para pekerja banyak yang mengeluhkan pajak ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2989155/ini-perbedaan-potongan-pajak-thr-dulu-dan-sekarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2989155/ini-perbedaan-potongan-pajak-thr-dulu-dan-sekarang"/><item><title>Ini Perbedaan Potongan Pajak THR Dulu dan Sekarang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2989155/ini-perbedaan-potongan-pajak-thr-dulu-dan-sekarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/27/320/2989155/ini-perbedaan-potongan-pajak-thr-dulu-dan-sekarang</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 20:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/320/2989155/ini-perbedaan-potongan-pajak-thr-dulu-dan-sekarang-uOSJ5SSQEM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/320/2989155/ini-perbedaan-potongan-pajak-thr-dulu-dan-sekarang-uOSJ5SSQEM.jpg</image><title>THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg1NS81L3g4dnVpcGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ini perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang. Para pekerja banyak yang mengeluhkan pajak ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lalu berapa perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang? Melalui penelusuran Okezone, Rabu, (27/3/2024), pajak THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:
THR Karyawan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Wapres: Pengusaha Jangan Mangkir

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

BACA JUGA:
Serikat Pekerja Minta Menaker Wajibkan Gojek Cs Bayar THR Sebesar UMP

Dalam beleid yang mulai berlaku Januari 2024 ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).
Jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, perusahaan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.Sementara, dengan penerapan sistem TER,  perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, dikali tarif sesuai tabel TER.
Kendati demikian, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR,  akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Demikian informasi mengenai perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg1NS81L3g4dnVpcGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ini perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang. Para pekerja banyak yang mengeluhkan pajak ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lalu berapa perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang? Melalui penelusuran Okezone, Rabu, (27/3/2024), pajak THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:
THR Karyawan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Wapres: Pengusaha Jangan Mangkir

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

BACA JUGA:
Serikat Pekerja Minta Menaker Wajibkan Gojek Cs Bayar THR Sebesar UMP

Dalam beleid yang mulai berlaku Januari 2024 ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).
Jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, perusahaan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.Sementara, dengan penerapan sistem TER,  perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, dikali tarif sesuai tabel TER.
Kendati demikian, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR,  akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Demikian informasi mengenai perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang.</content:encoded></item></channel></rss>
