<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Migrasi Tokopedia-TikTok Hampir Rampung, Peluang UMKM Rambah Sektor Digital</title><description>TikTok diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga April 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989287/migrasi-tokopedia-tiktok-hampir-rampung-peluang-umkm-rambah-sektor-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989287/migrasi-tokopedia-tiktok-hampir-rampung-peluang-umkm-rambah-sektor-digital"/><item><title>Migrasi Tokopedia-TikTok Hampir Rampung, Peluang UMKM Rambah Sektor Digital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989287/migrasi-tokopedia-tiktok-hampir-rampung-peluang-umkm-rambah-sektor-digital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989287/migrasi-tokopedia-tiktok-hampir-rampung-peluang-umkm-rambah-sektor-digital</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 06:55 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/320/2989287/migrasi-tokopedia-tiktok-hampir-rampung-peluang-umkm-rambah-sektor-digital-rhRruVfD0v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Migrasi Tiktok dan Tokopedia hampir rampung (Foto: Tubefilter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/320/2989287/migrasi-tokopedia-tiktok-hampir-rampung-peluang-umkm-rambah-sektor-digital-rhRruVfD0v.jpg</image><title>Migrasi Tiktok dan Tokopedia hampir rampung (Foto: Tubefilter)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC80LzE3NzM4MC81L3g4c3Z6aGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Migrasi Tokopedia dan TikTok hampir rampung. Sebagaimana diketahui, TikTok diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga April 2024.
Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan ini momentum bagi pelaku UMKM untuk masuk ke pasar digital.
&amp;ldquo;Harapannya dengan integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air,&amp;rdquo; kata dia, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
Viral TikTokers asal Mexico Mirip Nessie Judge, Sampai Dikasih Ucapan Selamat dari Nessie


Dia juga menilai bahwa banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media. Untuk itu, harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada.
&amp;ldquo;Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini,&amp;rdquo; jelas Heru.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Arti Kata Gege, Istilah yang Viral di TikTok


Heru menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.
&amp;ldquo;Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia. Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya,&amp;rdquo; kata Heru.
Di sisi lain, terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena  predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar,  Heru menjelaskan, perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa  produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya  bersaing.
&amp;ldquo;Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau  dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual  di platform Tokopedia,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital di CELIOS Nailul Huda  mengatakan, pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai  menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid. Menurut Huda,  Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah  ditetapkan oleh Kemendag.
&amp;ldquo;Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu  disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023. Kemudian TikTok juga sudah  memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya  dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,&amp;rdquo;  jelas Huda.
&amp;ldquo;Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus  loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak  aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini,&amp;rdquo; imbuhnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC80LzE3NzM4MC81L3g4c3Z6aGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Migrasi Tokopedia dan TikTok hampir rampung. Sebagaimana diketahui, TikTok diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga April 2024.
Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan ini momentum bagi pelaku UMKM untuk masuk ke pasar digital.
&amp;ldquo;Harapannya dengan integrasi dan perkembangan ini lebih banyak UMKM yang masuk ke ranah digital dan berkontribusi dalam ekonomi tanah air,&amp;rdquo; kata dia, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
Viral TikTokers asal Mexico Mirip Nessie Judge, Sampai Dikasih Ucapan Selamat dari Nessie


Dia juga menilai bahwa banyak platform e-commerce yang juga memiliki fitur serupa dengan sosial media. Untuk itu, harus ada equal level playing field dengan pemain-pemain e-commerce yang ada.
&amp;ldquo;Dengan hadirnya Permendag 31, harusnya aturan mainnya lebih jelas. Kalau kita lihat memang Tokopedia dan TikTok mencoba mengikuti aturan yang ada. Kita harus kawal terus hal ini,&amp;rdquo; jelas Heru.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Arti Kata Gege, Istilah yang Viral di TikTok


Heru menekankan dalam mengevaluasi kepatuhan platform atas Permendag 31 sangat penting untuk memberi perhatian pada keamanan data pengguna.
&amp;ldquo;Saya pikir sudah sesuai aturan. Yang pasti mereka melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial medianya. Misalnya mereka nanti menggunakan TikTok untuk berbelanja, pasti akan dialihkan ke Tokopedia. Dari beberapa uji coba yang kami lakukan, pengiriman dan pembayaran sudah lewat Tokopedia sebagai penyelenggara e-commercenya,&amp;rdquo; kata Heru.
Di sisi lain, terkait kekhawatiran terhadap UMKM lokal karena  predatory pricing atau produk-produk yang dijual di bawah harga pasar,  Heru menjelaskan, perlu ada pengawasan dan sama-sama memastikan bahwa  produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan juga harganya  bersaing.
&amp;ldquo;Jadi tidak terlalu murah dan bersifat predatory pricing. Kalau  dipastikan sekarang, barang yang dijual hampir sama dengan yang di jual  di platform Tokopedia,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital di CELIOS Nailul Huda  mengatakan, pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai  menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid. Menurut Huda,  Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah  ditetapkan oleh Kemendag.
&amp;ldquo;Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu  disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023. Kemudian TikTok juga sudah  memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya  dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,&amp;rdquo;  jelas Huda.
&amp;ldquo;Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus  loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak  aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini,&amp;rdquo; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
