<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Lakukan PHK Jelang Lebaran</title><description>Menaker Ida mengaku belum menerima laporan perusahaan yang ,melakukan PHK jelang hari Raya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989302/menaker-minta-pekerja-laporkan-perusahaan-lakukan-phk-jelang-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989302/menaker-minta-pekerja-laporkan-perusahaan-lakukan-phk-jelang-lebaran"/><item><title>Menaker Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Lakukan PHK Jelang Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989302/menaker-minta-pekerja-laporkan-perusahaan-lakukan-phk-jelang-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/28/320/2989302/menaker-minta-pekerja-laporkan-perusahaan-lakukan-phk-jelang-lebaran</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 07:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/320/2989302/menaker-minta-pekerja-laporkan-perusahaan-lakukan-phk-jelang-lebaran-g09KyZzGpT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Laporkan perusahaan yang lakukan PHK jelang lebaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/320/2989302/menaker-minta-pekerja-laporkan-perusahaan-lakukan-phk-jelang-lebaran-g09KyZzGpT.jpg</image><title>Laporkan perusahaan yang lakukan PHK jelang lebaran (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4NC81L3g4dnZyNmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan lebih baik melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan yang melakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, Ida mengaku belum menerima laporan perusahaan yang ,melakukan PHK jelang hari Raya.
&quot;Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,&quot; ungkap Menaker.

BACA JUGA:
 THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran, Wapres: Pengusaha Jangan Sampai Mangkir


Sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja.

BACA JUGA:
Apakah Driver Maxim Dapat THR?


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan terkait kendala pembayaran THR, kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.
Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya  dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan  target omzet tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang  dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat  tradisi THR hanya ada di Indonesia.
Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara  dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya,  berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.
Baca selengkapnya: Kena PHK Jelang Lebaran, Menaker: Dilaporkan Saja!</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4NC81L3g4dnZyNmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan lebih baik melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan yang melakukan Pemutusah Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, Ida mengaku belum menerima laporan perusahaan yang ,melakukan PHK jelang hari Raya.
&quot;Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,&quot; ungkap Menaker.

BACA JUGA:
 THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran, Wapres: Pengusaha Jangan Sampai Mangkir


Sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja.

BACA JUGA:
Apakah Driver Maxim Dapat THR?


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan terkait kendala pembayaran THR, kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.
Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya  dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan  target omzet tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang  dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat  tradisi THR hanya ada di Indonesia.
Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara  dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya,  berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.
Baca selengkapnya: Kena PHK Jelang Lebaran, Menaker: Dilaporkan Saja!</content:encoded></item></channel></rss>
