<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Lebaran 2024 Cair, Jokowi Dapat Berapa?</title><description>Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/320/2989522/thr-lebaran-2024-cair-jokowi-dapat-berapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/320/2989522/thr-lebaran-2024-cair-jokowi-dapat-berapa"/><item><title>THR Lebaran 2024 Cair, Jokowi Dapat Berapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/320/2989522/thr-lebaran-2024-cair-jokowi-dapat-berapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/320/2989522/thr-lebaran-2024-cair-jokowi-dapat-berapa</guid><pubDate>Jum'at 29 Maret 2024 05:08 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/320/2989522/thr-lebaran-2024-cair-jokowi-dapat-berapa-rGsv1QLQBZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi Dapat THR Lebaran 2024. (Foto: Okezone.com/Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/320/2989522/thr-lebaran-2024-cair-jokowi-dapat-berapa-rGsv1QLQBZ.jpg</image><title>Presiden Jokowi Dapat THR Lebaran 2024. (Foto: Okezone.com/Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Banyak juga yang mempertanyakan apakah presiden dan wakil presiden mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:
THR Cair 100% dan Lebih Cepat, BI: Masyarakat Tukar Uang Baru Lebih Banyak

Perlu diketahui, gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi senilai Rp30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001 menjelaskan bahwa seorang presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut senilai Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

BACA JUGA:
Jadwal, Lokasi hingga Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 di Jabodebek

Dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang didapatkan Presiden Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 yang berarti senilai Rp62.740.000 per bulan.Sementara untuk penghasilan yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp20.160.000 + Rp22.000.000 yang berarti sejumlah Rp42.160.000 per bulan.
Baca Selengkapnya: Segini Nominal THR Jokowi dan Ma'aruf Amin</description><content:encoded>JAKARTA - Berapa THR Presiden dan Wakil Presiden? Banyak juga yang mempertanyakan apakah presiden dan wakil presiden mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:
THR Cair 100% dan Lebih Cepat, BI: Masyarakat Tukar Uang Baru Lebih Banyak

Perlu diketahui, gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi senilai Rp30.240.000 per bulan. Sedangkan gaji yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001 menjelaskan bahwa seorang presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut senilai Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

BACA JUGA:
Jadwal, Lokasi hingga Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024 di Jabodebek

Dapat disimpulkan bahwa penghasilan yang didapatkan Presiden Jokowi adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 yang berarti senilai Rp62.740.000 per bulan.Sementara untuk penghasilan yang didapatkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah Rp20.160.000 + Rp22.000.000 yang berarti sejumlah Rp42.160.000 per bulan.
Baca Selengkapnya: Segini Nominal THR Jokowi dan Ma'aruf Amin</content:encoded></item></channel></rss>
