<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Aturan Baru OJK, Industri Kripto RI Bakal Terus Tumbuh</title><description>Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/622/2990022/ada-aturan-baru-ojk-industri-kripto-ri-bakal-terus-tumbuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/622/2990022/ada-aturan-baru-ojk-industri-kripto-ri-bakal-terus-tumbuh"/><item><title>Ada Aturan Baru OJK, Industri Kripto RI Bakal Terus Tumbuh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/622/2990022/ada-aturan-baru-ojk-industri-kripto-ri-bakal-terus-tumbuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/03/29/622/2990022/ada-aturan-baru-ojk-industri-kripto-ri-bakal-terus-tumbuh</guid><pubDate>Jum'at 29 Maret 2024 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/29/622/2990022/ada-aturan-baru-ojk-industri-kripto-ri-bakal-terus-tumbuh-5TTUd8nHlk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kripto RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/29/622/2990022/ada-aturan-baru-ojk-industri-kripto-ri-bakal-terus-tumbuh-5TTUd8nHlk.jpg</image><title>Kripto RI (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC8xLzE3ODkyMS81L3g4dnh0NmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;Adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia,&amp;rdquo; ucap CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA:
Freeport Sudah Milik Indonesia, Jokowi: Pendapatan Makin Besar

Terlebih, dalam peraturan ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Menurut Oscar Darmawan, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

BACA JUGA:
Bukan Lagi Milik Amerika, Jokowi Sebut Indonesia Kuasai Freeport Juni 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi Inodax selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,&amp;rdquo; ucapnya.Dia mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, di mana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
&amp;ldquo;Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,&amp;rdquo; katanya.
Dia juga mengatakan hal ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat dan positif.
&amp;ldquo;Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri kripto di Asia Tenggara. Ditambah, Indonesia memiliki populasi muda yang besar, tingkat penetrasi internet yang tinggi, serta regulasi yang matang. Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, Oscar Darmawan juga menyoroti perkembangan di negara-negara tetangga, seperti Singapura, di mana pengguna ojek online dapat melakukan isi ulang saldo mata uang fiat menggunakan kripto. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia juga memiliki potensi yang sama.
&amp;ldquo;Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada,&amp;rdquo; katanya.
Ketua Umum ABI-Aspakrindo Robby yakin jika regulatory sandbox ini dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
&quot;Asosiasi mendukung penuh regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK. Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC8xLzE3ODkyMS81L3g4dnh0NmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;Adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia,&amp;rdquo; ucap CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

BACA JUGA:
Freeport Sudah Milik Indonesia, Jokowi: Pendapatan Makin Besar

Terlebih, dalam peraturan ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Menurut Oscar Darmawan, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

BACA JUGA:
Bukan Lagi Milik Amerika, Jokowi Sebut Indonesia Kuasai Freeport Juni 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi Inodax selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,&amp;rdquo; ucapnya.Dia mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, di mana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
&amp;ldquo;Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,&amp;rdquo; katanya.
Dia juga mengatakan hal ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat dan positif.
&amp;ldquo;Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri kripto di Asia Tenggara. Ditambah, Indonesia memiliki populasi muda yang besar, tingkat penetrasi internet yang tinggi, serta regulasi yang matang. Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, Oscar Darmawan juga menyoroti perkembangan di negara-negara tetangga, seperti Singapura, di mana pengguna ojek online dapat melakukan isi ulang saldo mata uang fiat menggunakan kripto. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia juga memiliki potensi yang sama.
&amp;ldquo;Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada,&amp;rdquo; katanya.
Ketua Umum ABI-Aspakrindo Robby yakin jika regulatory sandbox ini dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
&quot;Asosiasi mendukung penuh regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK. Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
