<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Negara?      </title><description>Konsep power wheeling dinilai akan merugikan rakyat dan negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/01/320/2991186/skema-power-wheeling-bisa-rugikan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/01/320/2991186/skema-power-wheeling-bisa-rugikan-negara"/><item><title>Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Negara?      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/01/320/2991186/skema-power-wheeling-bisa-rugikan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/01/320/2991186/skema-power-wheeling-bisa-rugikan-negara</guid><pubDate>Senin 01 April 2024 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/01/320/2991186/skema-power-wheeling-bisa-rugikan-negara-2f1Ci78t7f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Negara. (Foto: Okezone.com/PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/01/320/2991186/skema-power-wheeling-bisa-rugikan-negara-2f1Ci78t7f.jpg</image><title>Skema Power Wheeling Bisa Rugikan Negara. (Foto: Okezone.com/PLN)</title></images><description>JAKARTA - Konsep power wheeling dinilai akan merugikan rakyat dan negara. Di mana mekanismenya memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.
Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, power wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan rakyat sekaligus negara.
&amp;ldquo;Liberalisasi ketenagalistrikan berupa power wheeling itu melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,&amp;rdquo; katanya, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling di RUU EBET Jadi Diterapkan?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Fahmy menjelaskan power wheeling  merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu direvisi dengan menghilangkan pasal unbundling.

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling di RUU EBET Bisa Bikin Kebutuhan Listrik Terpenuhi

&amp;ldquo;Selain bertentangan dengan UUD dan keputusan MK, Kementerian Keuangan juga pernah menolak tegas karena membebani fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti membengkak,&amp;rdquo; kata Fahmy.
Jika negara tidak mau menambah subsidi energi, Fahmi memastikan bahwa rakyat yang akan menanggung beban risiko kenaikan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh negara.
&amp;ldquo;Implementasi power wheeling itu juga berisiko menyengsarakan rakyat,&quot; ujarnya.Dengan skema power wheeling, tarif listrik bakal ditetapkan pada mekanisme pasar.
&amp;ldquo;Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan,&quot; ujarnya.
Fahmi beranggapan, klausul power wheeling merupakan dorongan dari pihak-pihak swasta yang berkepentingan dengan dalih transisi energi.</description><content:encoded>JAKARTA - Konsep power wheeling dinilai akan merugikan rakyat dan negara. Di mana mekanismenya memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.
Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, power wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan rakyat sekaligus negara.
&amp;ldquo;Liberalisasi ketenagalistrikan berupa power wheeling itu melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,&amp;rdquo; katanya, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling di RUU EBET Jadi Diterapkan?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Fahmy menjelaskan power wheeling  merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu direvisi dengan menghilangkan pasal unbundling.

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling di RUU EBET Bisa Bikin Kebutuhan Listrik Terpenuhi

&amp;ldquo;Selain bertentangan dengan UUD dan keputusan MK, Kementerian Keuangan juga pernah menolak tegas karena membebani fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti membengkak,&amp;rdquo; kata Fahmy.
Jika negara tidak mau menambah subsidi energi, Fahmi memastikan bahwa rakyat yang akan menanggung beban risiko kenaikan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh negara.
&amp;ldquo;Implementasi power wheeling itu juga berisiko menyengsarakan rakyat,&quot; ujarnya.Dengan skema power wheeling, tarif listrik bakal ditetapkan pada mekanisme pasar.
&amp;ldquo;Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan,&quot; ujarnya.
Fahmi beranggapan, klausul power wheeling merupakan dorongan dari pihak-pihak swasta yang berkepentingan dengan dalih transisi energi.</content:encoded></item></channel></rss>
