<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sanksi 45 Pelanggar Kasus Pasar Modal   </title><description>OJK mengungkapkan telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksanaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/278/2991505/ojk-sanksi-45-pelanggar-kasus-pasar-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/278/2991505/ojk-sanksi-45-pelanggar-kasus-pasar-modal"/><item><title>OJK Sanksi 45 Pelanggar Kasus Pasar Modal   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/278/2991505/ojk-sanksi-45-pelanggar-kasus-pasar-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/278/2991505/ojk-sanksi-45-pelanggar-kasus-pasar-modal</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/278/2991505/ojk-sanksi-45-pelanggar-kasus-pasar-modal-f6d91E5vvv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Sanksi 45 Pelanggar Kasus Pasar Modal. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/278/2991505/ojk-sanksi-45-pelanggar-kasus-pasar-modal-f6d91E5vvv.jpg</image><title>OJK Sanksi 45 Pelanggar Kasus Pasar Modal. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksanaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Ini dilakukan OJK terkait penegakan hukum di bidang pasar modal selama 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar Rp17,27 miliar, peringatan tertulis, hingga pembekuan.

BACA JUGA:
123 Perusahaan Antre IPO, OJK: Antusiasme Penghimpunan Dana di Pasar Modal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan,&amp;rdquo; terang Inarno dalam Konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA:
OJK Ungkap Kondisi Terbaru Pasar Modal Indonesia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Inarno menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan 2 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.Selanjutnya, OJK juga menerbitkan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
&amp;ldquo;Juga kami mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,&amp;rdquo; tandas Inarno.

</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksanaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Ini dilakukan OJK terkait penegakan hukum di bidang pasar modal selama 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar Rp17,27 miliar, peringatan tertulis, hingga pembekuan.

BACA JUGA:
123 Perusahaan Antre IPO, OJK: Antusiasme Penghimpunan Dana di Pasar Modal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan,&amp;rdquo; terang Inarno dalam Konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA:
OJK Ungkap Kondisi Terbaru Pasar Modal Indonesia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Inarno menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan 2 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.Selanjutnya, OJK juga menerbitkan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
&amp;ldquo;Juga kami mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan,&amp;rdquo; tandas Inarno.

</content:encoded></item></channel></rss>
